AKARMERDEKA, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Sikap tegas tersebut disampaikan Listyo saat menyampaikan kesimpulan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026). Menurut Listyo, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan yang sudah ideal.
Skema tersebut memungkinkan Polri menjalankan peran sebagai alat negara secara efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum.
“Kami dari institusi Polri menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR. Ia menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, bahkan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Karena itu, Listyo menegaskan lebih memilih dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri ketimbang menyetujui pembentukan kementerian kepolisian. “Jika pilihannya Polri tetap di bawah Presiden atau Polri di bawah Presiden tetapi ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.
Sesuai Konstitusi
Listyo juga meminta seluruh jajaran Polri untuk bersikap tegas dan konsisten menjaga posisi kelembagaan Polri sesuai konstitusi. Ia menyebut perjuangan mempertahankan independensi institusi kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh. “Ini harus diperjuangkan bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan dirinya sempat menerima pesan yang menawarkannya posisi sebagai menteri kepolisian. Tawaran tersebut secara tegas ia tolak. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani dibanding menerima jabatan tersebut.
“Kalau saya harus memilih, saya lebih baik menjadi petani daripada menjadi menteri kepolisian,” kata Listyo. Ia menegaskan, keberadaan Polri langsung di bawah Presiden memungkinkan koordinasi dan respons cepat ketika negara membutuhkan kehadiran kepolisian, tanpa terhambat rantai birokrasi tambahan.
Menurutnya, penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko menimbulkan dualisme kewenangan atau ‘matahari kembar’ dalam pemerintahan. “Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” pungkasnya. (tebe)

