Komisi III DPR Panggil Kapolres Sleman Buntut Pengejar Jambret Jadi Tersangka, Netizen: Kasus yang Aneh!

R. Izra
4 Min Read
Ilustrasi penangkapan tersangka.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Hukum kembali diuji nalar publik. Kali ini datang dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang warga yang membela istrinya dari penjambretan justru berakhir menyandang status tersangka.

Ironisnya, dua terduga penjambret yang dikejar malah tewas, dan negara tampak lebih sigap menunjuk pengejar sebagai pihak bersalah.

Pegiat media sosial (medsos) Narkosun bilang, ini kasus yang aneh.

Baca Juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Tersandera Kepentingan Parpol

“Kasus yang aneh!! Membela diri kok malah jadi tersangka,” cuit Narkosun dalam akun X miliknya @narkosun, Senin (26/1/2026).

Di sisi lain, Komisi III DPR RI pun turun tangan. Pada Rabu (28/1/2026) mendatang, parlemen berencana memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman, serta Hogi Miyana, warga yang kini duduk di kursi terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Solo, Maguwoharjo.

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Minggu (25/1).

Menurut Habiburokhman, peristiwa itu bermula saat Hogi mengejar dua pria yang menjambret istrinya. Dalam pengejaran tersebut, kedua terduga jambret justru menabrak tembok dan meninggal dunia.

“Bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar, dipepet, lalu menabrak tembok sendiri dan tewas,” katanya.

Namun logika itu tampaknya tak berlaku di ruang penyidikan. Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan—pasal yang lazim dikenakan pada pengemudi lalai dan ugal-ugalan.

Baca Juga: DPR Telurkan 16 UU dan Terima Ribuan Aduan dalam Setahun, Masalah Hukum Mendominasi

Yang lebih membuat dahi berkerut, Kejaksaan Tinggi Sleman menerima berkas perkara tersebut dan bahkan melimpahkannya ke pengadilan. Proses hukum berjalan mulus, seolah tak ada yang janggal.

“Kami bingung. Yang lalai dan menyebabkan kematian itu siapa? Pak Hogi tidak menabrak siapa pun. Tapi kok bisa perkara ini diterima jaksa dan maju ke pengadilan,” ujar Habiburokhman.

Ketika membela diri dipidanakan

Komisi III DPR menilai kasus ini berpotensi menciptakan ketakutan massal. Jika warga yang mengejar penjambret justru dijerat hukum, pesan yang sampai ke publik bisa berbahaya.

“Jangan sampai masyarakat jadi takut bertindak ketika ada kejahatan. Kalau jambret kabur, lalu celaka, yang dikejar malah dipidana,” kata Habiburokhman.

Pesannya jelas: hukum jangan sampai berubah menjadi alat yang menghukum keberanian dan melindungi kejahatan secara tak langsung.

Hogi—yang memiliki nama lengkap APH alias Hogi Minaya (43)—kini berstatus tahanan luar setelah mendapat penangguhan penahanan. Meski begitu, kebebasannya tetap diawasi. Polisi memasang alat pemantau GPS di pergelangan kakinya.

“Sama pengacara sudah diajukan penangguhan. Sekarang tahanan luar, tapi kakinya dipasang GPS,” ujar Arsita (39), istri Hogi.

Peristiwa yang menimpa Hogi terjadi pada April 2025 lalu. Saat itu, ia bertindak spontan membela istrinya dari penjambretan.

Kini, hampir setahun berselang, ia masih harus berhadapan dengan negara—bukan sebagai korban, melainkan tersangka.

Kasus ini kini menjadi cermin buram penegakan hukum: ketika pelaku kejahatan tewas, dan warga yang bereaksi justru diproses, publik pantas bertanya—siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh hukum? (*)

Share This Article