AKARMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, tak bisa membendung amarahnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran kepolisian, Rabu (28/1/2026).
Amarah Safaruddin memuncak kala membahas kasus penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman yang menjadi sorotan publik.
Mantan Kapolda itu secara terbuka menyentak Kapolres Sleman Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. Safaruddin menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan ketidakcermatan serius dalam penerapan hukum.
Bahkan, ia menegaskan bahwa jika masih menjabat sebagai atasan, Kapolres tersebut sudah dicopot.
“Kalau saya masih Kapolda kamu, anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan sudah saya berhentikan Anda! Anda kok Kapolres, sudah Kombes, kerjanya seperti itu,” kata Safaruddin dengan nada tinggi.
Menurut Safaruddin, kesalahan fatal terletak pada penerapan pasal. Ia menegaskan, peristiwa penjambretan yang berujung tewasnya pelaku bukan sekadar pencurian biasa, melainkan pencurian dengan kekerasan (curas).
Ia mengingatkan bahwa pembelaan diri dalam kondisi tersebut dilindungi hukum sebagai noodweer, sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
“Di KUHP tidak ada istilah jambret. Itu curas. Curas itu begal. Bisa bawa celurit, senjata tajam, bahkan senjata api,” tegasnya.
Safaruddin menolak keras pernyataan Kapolres Sleman yang sebelumnya menyebut pembelaan korban tidak seimbang.
“Orang sipil mengejar pelaku curas, lalu dibilang tidak seimbang? Ini jelas salah menerapkan pasal. Tindak pidananya curas, tersangkanya meninggal dunia, selesai. SP3!” ujarnya.
Tolak penyelesaian Restorative Justice
Tak hanya kepolisian, Safaruddin juga mengkritik keras Kejaksaan yang membuka opsi penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Menurutnya, RJ dalam kasus pelaku kejahatan yang meninggal dunia justru berpotensi menciptakan pemerasan baru terhadap korban.
“Tidak ada RJ-RJ-an. Kalau RJ, nanti pihak pelaku merasa pede, lalu yang melapor bisa dimintai angka macam-macam. Itu pemerasan baru,” katanya.
Dalam rapat tersebut terungkap, keluarga pelaku sempat meminta biaya pengantaran jenazah hingga pemakaman. Fakta ini dinilai Safaruddin sebagai bentuk ketidakadilan yang dibiarkan tumbuh oleh proses hukum yang keliru.
Baca Juga: Politikus Kontroversial Adies Kadir Jadi Hakim MK, Mahkamah Konstitusi Rasa Parlemen?
Peringatan keras untuk Polri
Safaruddin menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Ia mengingatkan bahwa Polri tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik, namun penanganan perkara seperti ini justru mencederai upaya reformasi tersebut.
“Kita lagi reformasi Polri. Kapolri sedang menjaga marwah Polri supaya dipercaya masyarakat. Tapi kelakuan seperti ini justru merusak citra Polri,” ujarnya.
Safaruddin pun memberi saran tegas: perkara ini harus dihentikan.
“Kalau saran saya, ini SP3,” pungkasnya. (*)

