AKARMERDEKA, SEMARANG- Persoalan sampah dan perubahan iklim tidak lagi sekadar menjadi isu lingkungan. Bagi Kota Semarang, keduanya berkaitan langsung dengan pengelolaan kota, aktivitas ekonomi, hingga perlindungan sumber penghidupan masyarakat.
Pengalaman tersebut dibawa Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam dua forum nasional di Jakarta pada 16-17 September 2026.
Dalam forum tersebut, Agustina memaparkan pengalaman Pemerintah Kota Semarang mengembangkan pengelolaan sampah menjadi energi sekaligus menghadapi berbagai dampak perubahan iklim sebagai kota pesisir.
Bagi Agustina, pengalaman daerah penting untuk menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional. Sebab, dampak perubahan iklim tidak hanya terlihat dalam indikator lingkungan, tetapi juga dirasakan langsung masyarakat melalui gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
“Yang menghadapi dampak perubahan iklim setiap hari adalah masyarakat di daerah. Karena itu, pengalaman dan suara daerah harus menjadi bagian dari perumusan kebijakan nasional,” ujar Agustina.
Dalam forum Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2026, Agustina memaparkan perkembangan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatibarang.
Proyek PSEL Semarang Raya tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari dan melayani kebutuhan Kota Semarang serta Kabupaten Kendal. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun itu juga telah menarik perhatian 85 investor dari berbagai negara.
Menurut Agustina, besarnya minat investor menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat memiliki dimensi ekonomi ketika dibangun melalui sistem yang terintegrasi.
Namun, pengolahan sampah menjadi energi tidak berarti menghilangkan pentingnya pemilahan dari sumbernya. “Sampah jangan hanya dilihat sebagai beban kota. Kalau dikelola dari hulu sampai hilir, sampah bisa menjadi energi, menciptakan nilai ekonomi, sekaligus menjadi bagian dari solusi perubahan iklim,” katanya.
Agustina menegaskan, keberadaan PSEL justru perlu berjalan bersama dengan penguatan budaya memilah sampah dari masyarakat. “PSEL bukan alasan untuk berhenti memilah sampah. Justru kita harus semakin kuat mengelola sampah dari rumah, kampung, sekolah, dan komunitas,” tegasnya.
Pendekatan berbasis masyarakat tersebut menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan lingkungan di Kota Semarang. Hingga 2025, tercatat 857 bank sampah, 165 lokasi Program Kampung Iklim, dan 189 sekolah Adiwiyata.
Modal Sosial
Bagi Agustina, berbagai inisiatif tersebut menjadi modal sosial sebelum pemerintah memperkuatnya melalui sistem, infrastruktur, dan kebijakan yang lebih besar.
“Proses budaya masyarakat Kota Semarang dalam mengelola sampah menjadi titik awal pemerintah hadir mendampingi, menyiapkan sistem pengelolaan, hingga fasilitasnya. Dengan begitu, sampah tidak lagi menjadi beban kota, melainkan bagian dari nilai ekonomi baru, mengubah waste menjadi value,” tegasnya.
Sehari berikutnya, Agustina menyampaikan perspektif pemerintah daerah dalam Forum Diskusi Aktual MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Forum tersebut membahas masukan pemangku kepentingan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.
Dalam forum tersebut, pengalaman Semarang sebagai kota pesisir menjadi salah satu perspektif yang disampaikan. Banjir dan rob tidak hanya berdampak pada kondisi lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, Agustina menekankan pentingnya kepastian, keadilan, pembiayaan, integrasi, dan keberlanjutan dalam kebijakan perubahan iklim. “Daerah tidak hanya membutuhkan target. Kami membutuhkan kepastian: siapa melakukan apa, bagaimana pembiayaannya, dan bagaimana masyarakat dilindungi. Kebijakan iklim harus bisa dikerjakan di lapangan, bukan hanya bagus di atas kertas,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, forum tersebut menjadi bagian dari proses menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyusunan RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.
MPR menyebut rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk aspek ekonomi, kelembagaan, pendanaan, serta perlindungan masyarakat yang terdampak.
Bagi Agustina, perubahan iklim pada akhirnya bukan hanya persoalan lingkungan. Ada aktivitas ekonomi, pekerjaan, dan sumber penghidupan masyarakat yang ikut dipertaruhkan ketika dampaknya tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, pengalaman Semarang dalam mengembangkan pengelolaan sampah sekaligus menghadapi risiko sebagai kota pesisir diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
Di sisi lain, pengalaman tersebut juga menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam merancang kebijakan yang tidak berhenti pada target nasional, tetapi dapat diterapkan hingga tingkat daerah.
“Kota yang tangguh bukan hanya kota yang mampu menghadapi banjir, rob, atau kenaikan suhu, tetapi juga kota yang mampu menjaga lingkungan sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakatnya,” pungkas Agustina. (tb)

