4 Aturan Aneh di Indonesia: Diterbitkan, Kemudian Segera Dibatalkan

Kompilasi 4 aturan aneh-aneh dari negara, yang 'dilahirkan' hanya untuk memantik kontroversi, dan segera 'dimatikan' kemudian.

R. Izra
3 Min Read
Ilustrasi LPG subsidi 3 Kg.

AKARMERDEKA, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bara saja membatalkan PKPU Nomor 731 Tahun 2025, yang mengatur kerahasiaan dokumen capre-cawapres.

Namun, setelah mendapat sorotan tajam dan kritik dari publik, KPU akhirnya membatalkan aturan aneh tersebut.

Berikut 4 aturan aneh di Indonesia, yang diterbitkan untuk tak lama kemudian dibatalkan:

1. Warung kelontong dilarang jual LPG 3 Kg

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bikin aturan yang bikin masyarakat susah. Bahlil bikin kebijakan pedagang eceran atau warung kelontong dilarang menjual gas LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025

Ya, memang aturan Menteri Bahlil bikin antrean pembelian LPG 3 Kg mengular. Setelah protes di mana-mana, dan bahkan menelan korban jiwa, aturan kemudian dibatalkan.

Pembatalan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tiga hari kemudian. Dasco menyebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

2. Tito berikan 4 pulau Aceh ke Sumut

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.

Dalam Kepmendagri itu, diputuskan empat pulau yang sebelumnya masuk Provinsi Aceh, diberikan kepada Sumatra Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Ya pasti dong, keputusan ini membuat amarah rakyat Aceh mendidih.

Setelah geger di mana-mana, pada Selasa (17/6/2025), Presiden Prabowo menganulir putusan Tito yang kontroversial tersebut.

3. PPATK bekukan rekening pasif

Pada Juli 2025, masayrakat dihebohkan dengan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membeikan rekening pasif atau rekening dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, rekening nasabah yang tidak ada aktivitas transaksi selama tiga bulan secara otomatis akan dibekukan.

Setelah heboh, lagi-lagi Presiden Prabowo kemudian menganulir kebijakan tersebut, pada awal Agustus 2025.

4. KPU rahasiakan identitas capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik, setelah membuat keputusan yang aneh: merahasiakan sejumlah dokumen capres-cawapres.

Aturan aneh tersebut termaktub dalam PKPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu diteken pada 22 Agustus 2025 setelah publik ramai-ramai mempertanyakan ijazah Jokowi dan Gibran, namun baru dipublikasikan pada pertengahan September.

Namun, setelah mendapat kritik tajam, KPU tiba-tiba membatalkan aturan aneh tersebut pada 16 September 2025. (*)

 

 

Share This Article