AKARMERDEKA, JAKARTA – Belum lama ini viral di media sosial sebuah video di akun instragam @arli_alcatraz terkait seorang lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Pada video itu tampak seorang pria memprotes toko tersebut karena menolak pembayaran tunai. Toko roti yang memiliki gerai banyak di seluruh Indonesia itu disebutkan memiliki peraturan harus membayar melalui QRIS.
Terkait hal itu, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan rupiah adalah alat pembayaran yang sah yang diatur oleh Undang-Undang yakni UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan apabila ada merchant atau penjual yang menolak pembeli memberikan pembayaran tunai memakai rupiah, maka bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
“Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/12/2025).
Sebab itu, ia menilai pemerintah dan DPR perlu mengedukasi masyarakat agar jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab bisa berkonsekuensi pidana.
Dirinya pun berharap Bank Indonesia (BI) juga harus ikut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.
Dengan demikian, katanya, jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak penjual tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai.
Apalagi, dia menyebutkan pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai rupiah, sehingga wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya.
Sebagai perbandingan, lanjut Said, Singapura, negara maju dengan layanan cashless(nontunai) paling baik saja masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura dan di banyak negara maju lainnya yang masih melayani pembayaran tunai.
“Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tuturnya.
Apalagi di wilayah Indonesia, dirinya menyampaikan tidak semua terlayani jaringan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan nontunai.
Pada saat yang sama, kata Said, sudah menjadi rahasia umum bahwa literasi keuangan di Tanah Air masih rendah. Oleh karenanya, dia kembali berharap agar BI menekankan hal tersebut kepada para pelaku usaha di Indonesia serta menindak pihak yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah. Sehingga konsumen tetap merasa nyaman dalam bertransaksi baik tunai maupun nontunai.

