Silfester Matutina Buronan yang Masih Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Hanya Diam

Silfester Matutina, pentolan relawan Jokowi, saat ini berstatus buronan. Ia masih belum menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara. Buronan tapi tiap bulan digaji negara. Enak too?

R. Izra
3 Min Read
Silfester Matutina dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

AKARMERDEKA, SEMARANG – Pentolan relawan Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, hingga kini masih bebas berkeliaran, walau menyandang status penjahat yang telah dihukum vonis pengadilan alias terpidana atau narapidana.

Tak hanya berstatus terpidana yang masih bebas berkeliaran, Silfester juga masih menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN PT RNI (Persero) alias ID Food.

Lho, penjahat dikasih jabatan? Ya, kamu tidak salah. Silfester memang masih berstatus komisaris BUMN. Sehingga, ia masih menerima gaji dari BUMN.

Silfester ditetapkan sebagai Komisaris Independen ID Food berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

Adapun syarat calon komisaris perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023.

Dalam pasal 15 disebut untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas; dedikasi; dan memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

Selain memenuhi syarat materiil tersebut, untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat formal, yakni orang perseorangan; mampu melaksanakan perbuatan hukum; dan tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Terkait jabatan Silfester, hingga kini Dirut ID Food Ghimoyo, Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola, dan CEO Danantara Rosan Roeslani, belum buka suara.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.Perkaranya dilaporkan oleh putra Jusuf Kalla, Solihin Kallapada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasi, Silfester menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester pun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Pegiat medsos Habieb Selow melalui akun X @WagimanDeep212_ menyoroti perkara ini, saat ia meretweet cuitan Menteri BUMN Erick Thohir @erickthohir:

“Bijimana kabar Komisaris Independen BUMN sebiji inih? kalo besok ketemu titip salam dari ane ya Pak..”

Sontak, retweet ini mendapat respon beragam dari netizen. Akun @asep_berlian837: “Ada kartu as soal ijasah palsu bieb, bisa berabe kalau dia koar2.”

Sementara, akun @pink78303: “Enak bener terpidana tp msh dpt gaji, gak kaleng2 lagi gajinya.”

Jadi, di manakah Silfester bersembunyi? Mungkinkah di Solo? (*)

Share This Article