AKARMERDEKA, JAKARTA – Duka mendalam menyelimuti Kota Tual, Maluku. Seorang siswa MTs berusia 14 tahun, AT, meninggal dunia setelah diduga jadi korban penganiayaan oknum aparat.
Sorotan pun langsung mengarah ke institusi kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat suara tegas soal insiden ini.
Ia menegaskan oknum anggota Brimob berinisial MS wajib menjalani sidang etik sekaligus proses pidana. Menurutnya, kasus yang merenggut nyawa anak di bawah umur tak bisa dianggap ringan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak bersalah, itu sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT. Ia menilai aparat penegak hukum semestinya memberi perlindungan, bukan justru menjadi sumber kekerasan.
Menurutnya, perlindungan hukum wajib diberikan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Baik itu korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus ini.
Permohonan maaf resmi dari Mabes Polri disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, Yusril menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan transparan.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro sebelumnya memastikan Bripda MS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum kini masuk tahap penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Diduga terjadi pengayunan helm taktikal yang mengenai korban.
AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Apalagi korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.
Secara hukum, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Yusril menegaskan bahwa proses etik dan pidana harus berjalan beriringan. Tidak cukup hanya sanksi internal tanpa pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini jadi pengingat bahwa penggunaan kewenangan aparat ada batasnya. Ketika batas itu dilanggar, hukum harus berdiri tegak.
Kini publik menanti langkah tegas berikutnya. Di tengah duka keluarga korban, keadilan yang transparan dan tuntas jadi harapan bersama. (*)

