AKARMERDEKA, JAKARTA — Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali menunjukkan sinyal bahaya. Pada 2025, skor Indonesia merosot ke angka 34, turun tiga poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Penurunan ini bukan sekadar statistik—ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih jalan di tempat, bahkan terkesan mundur.
Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, mengungkapkan Indonesia kini berada di peringkat 109 dari 180 negara. Posisi ini turun tajam 10 tingkat dibandingkan peringkat 99 pada 2024.
“Penurunannya cukup besar,” kata Ferdian dalam peluncuran Corruption Perception Index (CPI) 2025 yang digelar secara virtual, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Diduga Terlibat TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Ditangkap Kejati Jateng
Di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia juga tidak membanggakan. Dengan skor 34, Indonesia hanya bertengger di peringkat kelima. Singapura masih tak tersentuh di puncak dengan skor 84, diikuti Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).
Ironisnya, Indonesia kini sejajar dengan Laos dan hanya sedikit di atas Thailand (33) serta Filipina (32). Sementara Kamboja (20) dan Myanmar (16) masih menjadi negara dengan skor terendah di kawasan.
Secara global, Indonesia berbagi skor dengan sejumlah negara seperti Aljazair, Malawi, Nepal, Sierra Leone, serta Bosnia & Herzegovina—negara-negara yang kerap bergulat dengan persoalan tata kelola dan stabilitas politik.
Sebaliknya, daftar negara terbersih masih didominasi Eropa. Denmark memimpin dengan skor 89, disusul Finlandia (88) dan Selandia Baru (81). Singapura menjadi satu-satunya wakil Asia di papan atas.
Dari sembilan sumber data pembentuk CPI, empat di antaranya menunjukkan penurunan. IMD World Competitiveness Yearbook bahkan anjlok 19 poin menjadi 26, sementara Bertelsmann Foundation Transform Index turun sembilan poin ke angka 30.
Beberapa indikator lain stagnan, hanya sedikit yang mengalami kenaikan. Fakta ini memperlihatkan masalah korupsi di Indonesia bukan insidental, melainkan struktural.
Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Terindikasi Korupsi Rp 984 T, Pengamat: Whoosh Jadi Pintu Masuk
IPK sendiri mengukur berbagai aspek seperti praktik suap, penyalahgunaan anggaran publik, pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, hingga kemampuan negara menegakkan integritas serta melindungi pelapor dan jurnalis.
Namun indeks ini tidak menghitung pengalaman langsung warga terhadap korupsi, pencucian uang, atau aliran dana ilegal—yang dalam praktiknya kerap menjadi wajah nyata korupsi sehari-hari.
Tamparan telak: di bawah peringkat Timor Leste
Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, mengaku miris melihat posisi Indonesia yang kini berada di bawah Timor Leste.
“Saya cukup miris melihat Indonesia hanya setara dengan Laos dan berada di bawah Vietnam, Malaysia, bahkan negara baru seperti Timor Leste,” ujarnya.
Menurut Usman, temuan ini seharusnya menjadi otokritik nasional. Bukan hanya soal korupsi, tetapi juga kemunduran demokrasi dan melemahnya kemandirian lembaga peradilan.
Ia menegaskan, demokrasi yang kuat semestinya mampu mengontrol korupsi dan melindungi hak asasi. Namun kondisi saat ini justru menunjukkan sebaliknya.
“Indeks ini menunjukkan kemunduran demokrasi. Dalam pemberantasan korupsi, Indonesia tidak lagi cukup kuat untuk menekan praktik-praktik tersebut,” kata Usman.
Penurunan IPK seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tanpa pembenahan serius, Indonesia berisiko semakin tertinggal—bukan hanya dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga dalam kepercayaan publik.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah skor yang terus merosot ini akan dijadikan momentum perbaikan, atau kembali berlalu sebagai angka tanpa makna? (*)

