AKARMERDEKA, JAKARTA – Gelombang aksi buruh kembali bakal mewarnai Jakarta. Ribuan pekerja dari berbagai serikat dijadwalkan turun ke jalan dengan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap pajak yang dikenakan pada manfaat program jaminan sosial, terutama saat dana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan.
Rencana unjuk rasa itu diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Peserta aksi berasal dari sejumlah organisasi pekerja, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan dirinya telah menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi tersebut.
Ia berharap Kementerian Keuangan membuka ruang dialog dengan kalangan buruh sebelum demonstrasi berlangsung.
Menurut Said, langkah awal yang bisa diambil pemerintah adalah menghapus pungutan pajak atas pencairan JHT dengan menetapkan tarif menjadi nol persen.
Selain JHT, kalangan buruh juga meminta pemerintah mengevaluasi pajak yang dikenakan pada Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat program pensiun.
Mereka menilai kebijakan tersebut membebani pekerja karena dana yang diterima berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah dipotong pajak saat menerima gaji, sebagian penghasilan kemudian disisihkan menjadi iuran JHT.
Saat dana itu dicairkan, menurut Said, pekerja kembali dikenai pajak sehingga dianggap menimbulkan beban ganda.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji ulang agar rasa keadilan bagi pekerja tetap terjaga.
Meski mekanisme pencatatan iuran JHT berbeda-beda di setiap perusahaan, Said berpendapat hal itu tidak seharusnya menjadi alasan mempertahankan kebijakan yang dianggap memberatkan pekerja.
Ia juga membandingkan dengan berbagai insentif pajak yang selama ini diberikan pemerintah kepada pelaku usaha ketika menghadapi tekanan ekonomi.
Menurutnya, pekerja yang kehilangan mata pencarian akibat pemutusan hubungan kerja juga layak memperoleh perlakuan serupa.
Said menegaskan bahwa JHT bukan instrumen investasi yang bertujuan mencari keuntungan.
Ia menyebut JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi perlindungan terakhir bagi pekerja saat memasuki masa pensiun atau ketika kehilangan pekerjaan.
Melalui aksi yang akan digelar pekan ini, para buruh berharap pemerintah bersedia membuka dialog sekaligus meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap manfaat jaminan sosial agar dinilai lebih berpihak pada pekerja. (*)

