AKARMERDEKA, JAKARTA – Isu yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kabur ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah usai ditetapkan sebagai tersangka dibantah Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan berada dalam pengawasan penyidik.
“Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Ruko Cipete Disisir, Jejak Baru Kasus Korupsi Terus Dikembangkan Penyidik
Anang menegaskan kabar yang beredar mengenai keberangkatan Febrie ke Tanah Suci tidak benar. Menurutnya, penyidik telah lebih dahulu mengajukan pencegahan ke luar negeri sehingga Febrie tidak dapat meninggalkan Indonesia.
“Bagaimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal,” tegasnya.
Kejagung menjelaskan hingga kini Febrie belum diperiksa maupun ditahan karena proses administrasi pelimpahan perkara dari Polri masih berlangsung.
Menurut Anang, penyidik masih menunggu seluruh dokumen penanganan perkara sebelum melanjutkan proses hukum di Kejaksaan Agung.
Polri Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Polri menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Baca Juga: Saktinya Silfester, Kejagung Sampai Memohon Pengacara Hadirkan Terpidana: Siapa Harus Eksusi Siapa?
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurut Polri, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Sementara Febrie Ardiansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun Don Ritto saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dengan bantahan resmi dari Kejaksaan Agung, isu mengenai Febrie Ardiansyah yang disebut melarikan diri ke luar negeri atau menjalankan ibadah umrah belum terbukti. Hingga saat ini, Kejagung menyatakan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, telah dicegah bepergian ke luar negeri, dan tetap berada dalam pengawasan penyidik sambil menunggu proses administrasi pelimpahan perkara selesai. (*)

