Sidang Ijazah, Jokowi Dinilai Pilih Main Aman

Pandangan itu disampaikan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, langkah hukum yang kini berjalan dinilai bisa menjadi jalan bagi Jokowi untuk tidak perlu datang ke persidangan.

Nugroho Purbohandoyo
2 Min Read
Joko Widodo .Foto: dok

AKARMERDEKA, JAKARTA  – Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali jadi sorotan. Kali ini, muncul penilaian bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memilih strategi yang lebih aman ketimbang hadir langsung di ruang sidang.

Pandangan itu disampaikan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, langkah hukum yang kini berjalan dinilai bisa menjadi jalan bagi Jokowi untuk tidak perlu datang ke persidangan.

“Jokowi ingin main cantik,” ujar Khozinudin, dikutip Jumat (17/7/2026).

Ia menilai ada dua proses hukum yang berpotensi memengaruhi jalannya perkara, yakni praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan eksepsi yang diajukan terdakwa Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Khozinudin, jika salah satu upaya hukum tersebut dikabulkan, Jokowi nantinya bisa menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya siap hadir, tetapi harus menghormati putusan pengadilan yang lebih dulu menghentikan proses perkara.

Dalam pandangannya, skenario tersebut membuat ketidakhadiran Jokowi di persidangan tidak terkesan sebagai bentuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, keputusan itu bisa diposisikan sebagai sikap menghormati mekanisme peradilan.

Khozinudin juga mengaku pesimistis proses praperadilan maupun eksepsi berjalan murni tanpa pengaruh kekuasaan. Ia menilai publik akan sulit menerima jika kedua langkah hukum itu dikabulkan begitu saja.

Selain itu, ia menyoroti materi dakwaan yang disusun jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut memiliki sejumlah kelemahan yang dinilai bisa membuka peluang eksepsi diterima majelis hakim.

Ia bahkan menduga peluang Roy Suryo memenangkan praperadilan cukup besar. Penilaian itu dikaitkan dengan putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penetapan status penahanan.

Khozinudin memperkirakan perkara ini berpotensi berakhir tanpa menghasilkan putusan yang benar-benar menjawab polemik soal ijazah Jokowi. Jika itu terjadi, menurutnya, publik yang selama ini mengikuti perkembangan kasus bisa merasa kecewa karena persoalan yang ramai dibahas selama bertahun-tahun berakhir tanpa titik terang.

Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih bergulir di pengadilan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara. (*)

Share This Article