AKARMERDEKA, JAKARTA – Penetapan Risyad alias Icad, admin akun X @TheKerupuk, sebagai tersangka usai mengunggah meme yang mengkritik pemerintah memicu kecaman dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia itu menilai langkah kepolisian sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan Risyad tidak sah karena polisi diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Ia juga menilai polisi mempersulit akses Risyad untuk bertemu kuasa hukumnya.
“Kami mengecam keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting meme yang diduga mengkritik pemerintah,” kata Usman, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Desakan Copot ST Burhanuddin Makin Menguat
Menurut Amnesty, ekspresi damai melalui satire, meme politik, maupun parodi tidak seharusnya dipidanakan. Organisasi tersebut menilai penggunaan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi kritik.
Amnesty juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan keributan di media sosial tidak termasuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. Atas dasar itu, Amnesty mendesak Polri menghentikan penyidikan dan membebaskan Risyad tanpa syarat.
Kasus ini pertama kali diungkap organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut SAFEnet, delapan hingga sepuluh anggota polisi membawa Risyad ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (15/7/2026) malam.
Baca Juga: Magnet Jokowi Melemah, Pengamat Ungkit Sambutan Dingin Safari Politik di Lampung
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan Risyad sempat diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik.
Daniel menegaskan unggahan yang dipersoalkan merupakan meme komedi satir sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga menyebut polisi tidak menunjukkan surat perintah saat melakukan penangkapan dan mengambil alih akun media sosial milik Risyad.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait proses penangkapan maupun dasar penetapan tersangka terhadap admin akun @TheKerupuk. (*)

