AKARMERDEKA, JAKARTA – Desakan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin lengser dari jabatannya kembali mencuat di tengah bergulirnya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sejumlah pihak menilai pimpinan Kejaksaan Agung tidak bisa lepas dari sorotan atas perkara tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan ST Burhanuddin tetap memiliki tanggung jawab sebagai pimpinan lembaga saat dugaan kasus itu terjadi. Menurutnya, perkara yang menyeret Febrie berlangsung ketika ST Burhanuddin masih menjabat sebagai Jaksa Agung.
Sugeng menilai sudah saatnya dilakukan langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia berpandangan, opsi mundur secara sukarela ataupun pemberhentian oleh Presiden Prabowo layak dipertimbangkan.
“Seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung,” ujar Sugeng, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pergantian pimpinan di Kejaksaan Agung bisa membuka ruang bagi proses penanganan perkara berjalan lebih independen. Dengan hadirnya Jaksa Agung baru, pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang berkembang dinilai akan lebih objektif.
Sugeng juga berpendapat, sosok pengganti nantinya dapat menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara dugaan perbuatan Febrie Adriansyah dengan sistem pengawasan di internal Kejaksaan Agung. Hal itu dianggap penting agar seluruh proses bisa diusut secara menyeluruh.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tanggung jawab individu, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan. Karena itu, evaluasi terhadap kepemimpinan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sugeng menambahkan, bila pengawasan internal berjalan maksimal, dugaan penyimpangan semestinya bisa dicegah sejak awal. Oleh sebab itu, pimpinan institusi tetap memiliki tanggung jawab moral maupun administratif atas kondisi yang terjadi.
Menurutnya, langkah penyegaran di pucuk pimpinan Kejaksaan Agung akan memberikan sinyal bahwa pemerintah serius menjaga integritas penegakan hukum. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu oleh kepentingan apa pun.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari ST Burhanuddin maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan tersebut. Sementara itu, desakan agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kejaksaan Agung terus menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penanganan kasus tersebut. (*)

