AKARMERDEKA, JAKARTA – MPR RI adalah lembaga tinggi negara. Tak ada mekanisme yang memperbolehkan Presiden bisa memberi perintah kepada Ketua MPR.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menuai kritik dari Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai mekanisme penugasan tersebut tidak tepat karena Presiden dan Ketua MPR merupakan pimpinan lembaga negara yang memiliki kedudukan setara dalam sistem ketatanegaraan.
Baca Juga: Eks-Dubes Sorot Hubungan Diplomatik yang Retak: Iran Berkali-kali Dikecewakan Indonesia
“Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu. Karena hubungan antara MPR dan Presiden sama-sama sebagai lembaga tinggi negara,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bambang, Presiden memang dapat memberikan penugasan kepada Ahmad Muzani apabila dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kader Partai Gerindra. Namun, apabila yang diutus adalah Ketua MPR sebagai pimpinan lembaga negara, mekanismenya berbeda.
“Kalau sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda,” ujarnya.
Bambang menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dikenal mekanisme Presiden memberikan instruksi langsung kepada Ketua MPR.
Baca Juga: Prabowo Takut Kena Sentil Amerika? Tak Kirim Delegasi Resmi untuk Pemakaman Ali Khamenei
Apabila MPR hendak mengambil langkah resmi terkait urusan kenegaraan, menurutnya, keputusan terlebih dahulu harus dibahas melalui rapat pimpinan MPR.
“Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Kemudian memutuskan sikap atau memberikan pertimbangan,” katanya.
Ia menjelaskan hubungan antara Presiden dan MPR bersifat konsultatif, bukan hubungan komando.
“Kalau saling bertemu pimpinannya, itu namanya rapat konsultasi. Jadi tidak memerintah, tetapi konsultatif,” tegas Bambang.
Prabowo utus Muzani dan Menlu
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono mendapat penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad, Iran, pada 9 Juli 2026.
Melalui akun Instagram pribadinya, Muzani mengatakan kehadirannya merupakan bentuk perwakilan resmi Presiden RI dalam prosesi penghormatan terakhir kepada pemimpin Iran tersebut.
Keberangkatan delegasi Indonesia itu dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri.
Pernyataan Bambang Pacul menambah sorotan terhadap langkah pemerintah. Kritik yang disampaikan bukan menyoal kehadiran Indonesia dalam pemakaman Khamenei, melainkan mempertanyakan prosedur ketatanegaraan yang digunakan ketika Presiden menunjuk Ketua MPR sebagai utusan resmi negara. Menurut Bambang, hubungan antarlembaga negara harus tetap berlandaskan mekanisme konstitusional dan prinsip kesetaraan kewenangan. (*)

