AKARMERDEKA, SEMARANG – Sosok tokoh agama Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan penerimaan aliran dana hasil korupsi senilai Rp20 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan penangkapan Gus Yazid dilakukan di Bekasi pada Selasa (23/12/2025) malam, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Penangkapan merupakan hasil penyidikan panjang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Arfan.
Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Terindikasi Korupsi Rp 984 T, Pengamat: Whoosh Jadi Pintu Masuk
Baca Juga: Nilai Rp200 Miliar, Proyek Rumah Pensiun Jokowi Diduga Tak Transparan
Setibanya di Semarang, Gus Yazid langsung dititipkan di Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman berat.
Gus Yazid dikenal sebagai Ketua Yayasan Silmi Kaffah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban di Jawa Timur.
Ia juga dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI (Purn) Widi Prasetijono.
Menurut pengakuan tersangka, sebagian dana Rp20 miliar tersebut digunakan untuk kegiatan pengobatan gratis di sejumlah Kodim dan Korem, serta untuk mendukung aktivitas terkait salah satu pasangan capres-cawapres.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi jual beli tanah seluas 700 hektare milik BUMD Cilacap yang merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Dalam pengusutan, penyidik menemukan bahwa hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, mulai dari pejabat Pemkab Cilacap, petinggi Kodam IV/Diponegoro, hingga Gus Yazid.
“Tersangka diduga kuat menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp20 miliar,” tegas Arfan.
Sementara itu, perkara utama korupsi BUMD Cilacap saat ini masih bergulir di pengadilan dengan terdakwa antara lain mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda, mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, dan mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain.
Kejaksaan memastikan pengusutan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran dana, termasuk dugaan aliran uang yang diterima Gus Yazid dari Novita, istri mantan Pangdam IV/Diponegoro.
Tidak menutup kemungkinan, pihak lain akan ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

