AKARMERDEKA, JAKARTA – Upaya keras pemerintahan Prabowo Subianto melobi Donald Trump demi meredam kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) mendadak kehilangan pijakan.
Mahkamah Agung AS justru memutuskan Trump telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan serangkaian tarif global yang selama ini mengacaukan perdagangan internasional.
Putusan itu membatalkan senjata utama Trump untuk menekan mitra dagang, termasuk negara-negara yang mati-matian bernegosiasi, Indonesia salah satunya.
Baca Juga: PDIP Kritik Politik Luar Negeri Prabowo: Perdamaian Palestina Lewat PBB, Bukan BoP Trump
Dilaporkan AFP, Sabtu (21/2/2026), mahkamah yang mayoritas berhaluan konservatif itu memutus dengan suara enam banding tiga. Intinya tegas: Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Artinya, tarif “timbal balik” yang selama ini dijadikan alat tekan Washington dinyatakan tak punya dasar hukum yang sah.
Tarif Trump jadi senjata tumpul
Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump menggunakan pendekatan agresif dalam perdagangan global. Ia mengaktifkan IEEPA secara belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengenakan bea masuk hampir ke seluruh mitra dagang AS. Dalihnya: praktik perdagangan tidak adil, aliran narkoba ilegal, hingga isu imigrasi.
Tarif resiprokal itu menyasar banyak negara, disertai bea masuk tambahan terhadap Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Kebijakan tersebut mengguncang rantai pasok global dan memicu ketidakpastian pasar.
Baca Juga: Indonesia Blunder Gabung Dewan Perdamaian Trump, Guru Besar UGM Sebut Untungkan Israel
Namun Mahkamah menegaskan, jika Kongres memang ingin memberi presiden kewenangan luar biasa untuk menetapkan tarif melalui IEEPA, maka hal itu akan diatur secara eksplisit, sebagaimana diatur dalam undang-undang tarif lainnya. Fakta bahwa itu tidak dilakukan, menjadi dasar pembatalan.
Putusan ini sekaligus menguatkan vonis pengadilan tingkat rendah sebelumnya yang menyatakan tarif berbasis IEEPA ilegal.
Lobi anti-klimaks?
Bagi Indonesia, situasi ini terasa ironis. Pemerintahan Prabowo diketahui aktif membangun komunikasi dan lobi intensif ke Washington untuk meredam potensi tekanan tarif resiprokal terhadap ekspor nasional.
Namun sebelum hasil lobi itu benar-benar teruji, palu hakim sudah lebih dulu menjatuhkan vonis. Kebijakan yang dinegosiasikan ternyata tak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh.
Dengan kata lain, alat tekan Trump yang dinegosiasikan itu kini resmi tumpul.
Memang, putusan Mahkamah tidak menyentuh tarif sektoral seperti baja dan aluminium yang diberlakukan lewat jalur hukum berbeda. Penyelidikan untuk potensi tarif sektoral tambahan pun masih berjalan. Tetapi untuk tarif global berbasis IEEPA, pintunya telah ditutup.
Keputusan ini bukan sekadar koreksi hukum. Ia menandai batas kekuasaan presiden AS dalam memainkan instrumen ekonomi darurat sebagai senjata politik dagang.
Dan bagi negara-negara yang sibuk bernegosiasi di tengah ancaman tersebut, putusan ini menjadi pengingat: kadang yang lebih menentukan bukan meja lobi, melainkan ruang sidang. (*)

