AKARMERDEKA, JAKARTA — Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS), yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto-Donald Trump, kembali menuai kritik. Kali ini datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
Sorotannya tajam: pelonggaran masuknya produk-produk AS ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Dalam unggahan Instagram, Sabtu (21/2/2026), Cholil mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
“Ini perjanjian atau penjajahan?” tulisnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Anulir Tarif Trump, Ekonom: Berpotensi Guncang Perjanjian Dagang
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Ia menilai kesepakatan tersebut membuka celah terlalu lebar bagi produk dan kepentingan AS, seolah-olah aturan domestik bisa ditembus atas nama dagang bebas.
Bahkan, ia menyinggung potensi pelanggaran konstitusi dan hak warga negara jika regulasi strategis dilonggarkan tanpa batas.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk impor asal AS, terutama kosmetik dan alat kesehatan. Kebijakan ini muncul setelah kedua negara menyepakati perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Perjanjian tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Bagi pemerintah, langkah ini bagian dari kompromi dagang. Namun bagi sebagian kalangan, kompromi tersebut dinilai terlalu mahal.
Baca Juga: Indonesia Blunder Gabung Dewan Perdamaian Trump, Guru Besar UGM Sebut Untungkan Israel
Cholil menegaskan, sertifikasi halal bukan formalitas administratif. Ia merupakan jaminan bahwa produk telah melalui uji dan verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mengabaikannya berarti melemahkan perlindungan konsumen Muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia.
Ia bahkan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk-produk AS yang tidak bersertifikat halal.
Melampaui soal label halal
Isu ini melampaui soal label halal. Yang dipersoalkan adalah posisi tawar Indonesia dalam negosiasi. Terlebih, selain label halal ada hal yang tak kalah krusial. Soal transfer data penduduk Indonesia untuk kepentingan bisnis Amerika Serikat (AS).
Jika aturan domestik bisa dilonggarkan demi kesepakatan dagang, publik berhak bertanya: sejauh mana kedaulatan dipertahankan?
Perdagangan internasional memang menuntut kompromi. Namun kompromi yang menggerus regulasi strategis berisiko menciptakan preseden. Hari ini soal halal, besok bisa soal standar lain, data, kesehatan, hingga pengelolaan sumber daya.
Kritik dari MUI menjadi alarm bahwa perjanjian dagang tak boleh hanya diukur dari nilai transaksi. Ia juga harus diuji dengan prinsip konstitusi, perlindungan konsumen, dan kedaulatan hukum nasional.
Pertanyaannya kini terbuka: apakah pelonggaran ini langkah taktis yang terukur, atau justru awal dari ketergantungan baru yang dibungkus diplomasi ekonomi? (*)

