AKARMERDEKA, SEMARANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyetujui agar RUU Perampasan Aset dijadikan inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU, untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset,” kata Supratman di Ruang Baleg, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Tiga RUU tersebut adalah RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.
Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR secara intensif.
“Kami apresiasi DPR yang mengambil alih penyusunan draf RUU ini. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita bahas bersama,” katanya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan, RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai inisiatif DPR dan saat ini tak lagi menimbulkan polemik di publik.
“Jadi tahun 2025 ini tetap inisiatif DPR. Perdebatan di pemerintah sudah selesai, sekarang menjadi ranah DPR,” ujarnya.
Menurut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan paralel dengan revisi KUHAP yang saat ini digodok Komisi III DPR.
“Karena perampasan aset berkaitan dengan proses pidana, pembahasan harus berjalan seiring dengan hukum acara pidana,” jelasnya.
Pegiat media sosial (medsos) Nakosun menyoroti hal ini. Melalui akun X @narkosun, ia mendukung masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025.
“Nah gini dong,” cuitnya.
Sontak, hal ini mendapat beragam respons dari netizen.
Akun @AntoniusCDN, mendukung langkah DPR RI pimpinan Puan Maharani ini: “Semakin cepet semakin baik,” komentarnya.
Sementara, ada pula yang skepstis. Misalnya akun @MuhammadDjazul1, yang menulis komentar: “Tapi TDK akan pernah disahkan.”
Sedangkan akun @mbah_pujonggo menyorot kesiapan aparat penegak huku. Ia khawatir, RUU ini akan jadi “mainan baru” penegak hukum.
“Tapi…. tapi….. Seperti kata bu Mega/Prof @mohmahfudmd ….. Aparat Penegak Hukumnya gimana? Sekalian dievaluasi gak?? @DPR_RI.” (*)