Nasdem Pasang Badan Dukung Pilkada Lewat DPRD

Budianto Budianto
3 Min Read
KAMPANYE NASDEM: Ketua Umum Partai nasdem, Surya Paloh menghadiri kampanye akbar Partai Nasdem. (Foto: Ist)

AKARMERDEKA, JAKARTA- Fraksi Partai Nasdem DPR RI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tengah polemik publik, Nasdem menilai skema pilkada tidak langsung tetap sah secara konstitusional dan tidak menyalahi prinsip demokrasi.

Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Viktor Laiskodat menegaskan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memiliki landasan hukum yang kuat serta sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, konstitusi tidak mengunci demokrasi pada satu model elektoral tunggal.

“Konstitusi kita tidak membatasi demokrasi hanya pada satu mekanisme. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor, dikutip dari situs resmi Fraksi Nasdem DPR RI, Selasa (30/12/2025).

Viktor menjelaskan, UUD 1945 tidak secara eksplisit memerintahkan agar kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat dimaknai sebagai praktik demokrasi perwakilan yang legal dan diakui secara konstitusi.

Lebih jauh, Nasdem menilai wacana perubahan sistem pilkada tidak seharusnya dipahami sebagai kemunduran demokrasi. Sebaliknya, hal itu dipandang sebagai ikhtiar untuk menjaga kualitas demokrasi agar tidak terjebak pada rutinitas elektoral yang mahal dan sarat problem.

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi dan memperbaiki diri. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik tetap dijaga, demokrasi tidak sedang dilemahkan, justru diperkuat,” kata Viktor.

Sejalan Pancasila

Ia menegaskan, demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur memilih pemimpin, tetapi juga dari kemampuan sistem politik melahirkan kepala daerah yang berintegritas, efektif, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Dalam kerangka ideologis, Viktor menyebut gagasan pilkada melalui DPRD sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Menurutnya, demokrasi Indonesia sejak awal dirancang berbasis musyawarah, bukan semata kompetisi elektoral.

Viktor juga menyinggung maraknya kasus hukum yang menjerat kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem politik yang mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong praktik penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal dan membuka ruang transaksional. Pembenahan sistem menjadi keharusan,” pungkasnya.

Dukungan Nasdem ini menambah dinamika perdebatan politik nasional soal masa depan pilkada, sekaligus menandai menguatnya dorongan dari partai-partai parlemen untuk mengevaluasi ulang desain demokrasi elektoral di tingkat daerah. (tebe)

Share This Article