Pansus Ijazah Gibran Masih Abu-abu, Demokrat hingga NasDem Tunggu Sikap Pimpinan

T. Budianto
5 Min Read
SUJUD SYUKUR: Sejumlah Relawan Militan Gibran 08 Nusantara melakukan sujud syukur usai Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Syarat Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI di Perhelatan Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ist)

AKARMERDEKA, JAKARTA– Usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR untuk mendalami persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 belum menemukan titik terang. Sejumlah fraksi di Komisi II DPR masih mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara sikap politik masing-masing partai belum sepenuhnya mengerucut.

Wacana tersebut mencuat setelah muncul perhatian terhadap pertimbangan MK dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Sejumlah anggota DPR menilai persoalan faktual yang masih dipertanyakan perlu didalami melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia. Namun, ada pula yang memilih menunggu arahan pimpinan partai sebelum menentukan langkah.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, sebelumnya mengusulkan pembentukan Pansus. Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara tersebut perlu menjadi perhatian DPR tanpa mengabaikan kewajiban untuk menghormati putusan pengadilan.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, hingga kini belum ada arahan dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK maupun usulan pembentukan Pansus.

Ia menyebut persoalan tersebut juga belum menjadi pembahasan internal partainya. “Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Sikap serupa dalam hal belum adanya keputusan resmi juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan. Ia menegaskan belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR untuk mendalami persoalan tersebut.

Menurut Irawan, Golkar masih mengkaji substansi putusan MK. Meski demikian, partainya tetap mencermati perkembangan yang muncul dan membuka ruang komunikasi dengan fraksi lain. “Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyatakan, partainya masih mengumpulkan pandangan dari pengurus di daerah sebelum membahas persoalan tersebut lebih lanjut di tingkat pusat. “Kami sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan di tingkat pusat,” katanya.

Pernyataan ketiga partai itu menunjukkan bahwa usulan Pansus masih memerlukan pembahasan politik dan kelembagaan. Belum adanya keputusan resmi dari fraksi-fraksi tersebut juga membuat arah tindak lanjut di DPR belum dapat dipastikan.

Hormati Putusan

Di tengah wacana pembentukan Pansus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK. Ia merujuk pada hasil perkara yang menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran.

“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan Dasco menegaskan posisi DPR dalam menghormati putusan pengadilan. Namun, perdebatan mengenai kemungkinan pendalaman persoalan melalui mekanisme parlemen masih berlangsung di kalangan anggota DPR.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai pertimbangan MK layak menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Ia menyebut putusan tersebut sebagai putusan yang jujur dan berani, sekaligus mengakui belum mengikuti secara terperinci perkembangan pembahasan lintas fraksi.

Mardani mengatakan DPR memiliki sejumlah mekanisme yang dapat dibahas, termasuk Pansus maupun hak angket. Meski demikian, ia menyebut komunikasi mengenai opsi tersebut masih berjalan.

“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ujarnya.

Dorongan untuk mendalami persoalan tersebut juga datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevry Sitorus. Sebelumnya, Deddy menyatakan DPR dapat menggunakan mekanisme Pansus maupun hak angket apabila terdapat dasar yang memadai untuk menindaklanjuti persoalan terkait syarat pencalonan Gibran.

Menurut Deddy, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pertimbangan MK mengenai bukti kelulusan pendidikan tingkat menengah atas Gibran. Ia menilai persoalan itu dapat menjadi bahan pendalaman di luar perdebatan mengenai hasil akhir gugatan.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Hingga kini, perbedaan respons antarfraksi memperlihatkan bahwa wacana Pansus masih berada dalam tahap pembahasan politik. Persoalan berikutnya bukan hanya apakah DPR akan menggunakan mekanisme tersebut, melainkan juga bagaimana memastikan pendalaman dilakukan berdasarkan bukti, tetap menghormati putusan MK, dan menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (tb)

Share This Article