AKARMERDEKA< JAKARTA – Suasana politik dan hukum di Jawa Barat mendadak memanas setelah penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada 2 April 2026. Langkah tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum yang menilai ada banyak kejanggalan dalam prosesnya.
Peristiwa ini tak sekadar jadi kabar biasa, tapi langsung ramai dibicarakan karena menyangkut figur penting di partai besar. Apalagi, penggeledahan dilakukan dalam situasi yang menurut pihak kuasa hukum justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, tampil lantang. Ia menyebut tindakan penyidik bukan hanya soal prosedur yang dilanggar, tapi juga diduga sarat dengan upaya membangun opini publik.
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Padahal, dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1, hal itu disebut sebagai syarat wajib sebelum tindakan dilakukan.
Sahali bahkan menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak warga negara. Ia menilai pendekatan yang digunakan terlalu jauh dari prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Pernyataan keras pun dilontarkan. Ia menyebut penggeledahan tersebut sebagai tindakan brutal yang tak mencerminkan proses hukum yang sehat dan berimbang.
Sorotan juga diarahkan pada barang-barang yang disita penyidik. Dari daftar yang beredar, terdapat buku catatan lama tahun 2010, buku kongres partai tahun 2015, hingga sebuah ponsel Samsung dalam kondisi rusak.
Hal itu membuat pihak kuasa hukum mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Mereka menilai penyitaan tersebut terkesan dipaksakan tanpa dasar yang jelas.
Sahali menegaskan, jika barang-barang seperti itu dianggap sebagai bukti, maka standar pembuktian menjadi sangat dipertanyakan. Ia menyebut seolah penyidik sedang mencari-cari sesuatu yang belum tentu ada.
Tak berhenti di situ, perhatian publik juga tertuju pada momen ketika tim penyidik membawa koper besar keluar dari lokasi penggeledahan. Visual tersebut sempat menyita perhatian karena terkesan dramatis.
Namun, menurut kuasa hukum, isi koper tersebut jauh dari kesan besar yang ditampilkan. Disebutkan bahwa koper hanya berisi dua buku agenda pribadi, satu buku partai, serta satu unit ponsel rusak.
Narasi yang berkembang di publik pun dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan. Kuasa hukum menyebut adanya upaya menggiring opini seolah ditemukan barang bukti besar.
Sahali bahkan menyebut hal ini sebagai bentuk framing yang disengaja. Ia menilai tampilan visual koper besar itu dimanfaatkan untuk membentuk persepsi tertentu di masyarakat.
Kejanggalan lain juga disorot dari penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya di Bandung. Dalam peristiwa itu, ditemukan sejumlah uang di lemari pakaian milik istri Ono Surono.
Pihak keluarga disebut sudah memberikan penjelasan lengkap bahwa uang tersebut merupakan hasil arisan. Bukti percakapan grup WhatsApp juga telah ditunjukkan sebagai pendukung.
Meski begitu, menurut kuasa hukum, uang tersebut tetap diperlakukan sebagai barang bukti oleh penyidik. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan klarifikasi yang sudah disampaikan.
Kondisi ini makin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penyidikan. Kuasa hukum menilai pendekatan yang dilakukan tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataannya, Sahali menyebut apa yang terjadi bukan lagi sekadar investigasi biasa. Ia menilai ada indikasi kuat menuju kriminalisasi terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut tentu menambah panas situasi, apalagi isu hukum yang melibatkan tokoh politik selalu sensitif dan cepat menyebar di ruang publik.
Di sisi lain, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK terkait berbagai tudingan tersebut. Klarifikasi dianggap penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas, bukan hanya soal substansi perkara, tapi juga soal bagaimana proses hukum dijalankan. Transparansi dan akuntabilitas kini jadi tuntutan utama.
Situasi ini diprediksi masih akan berkembang dalam beberapa hari ke depan. Semua mata tertuju pada langkah selanjutnya, apakah akan meredakan tensi atau justru membuka babak baru polemik yang lebih besar. (*)

