BACAAJA, JAKARTA – Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan kedatangan tamu penting, Jumat (20/2/2026). ST Burhanuddin menerima langsung kunjungan Menteri HAM, Natalius Pigai.
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi formal. Ada agenda serius yang dibahas, mulai dari penguatan penegakan hukum sampai wacana revisi Undang-Undang HAM.
Burhanuddin bilang, obrolan mereka fokus pada rencana pembentukan regulasi baru soal HAM. “Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang dibicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,” ujarnya.
Salah satu poin yang lagi digodok adalah kemungkinan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM. Unit ini nantinya bakal fokus menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Pigai menyebut dukungan dari Kejaksaan Agung jadi angin segar buat penguatan peran Komnas HAM. Menurutnya, ada sinyal positif soal pemberian kewenangan penyidikan.
“Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat ya,” jelas Pigai.
Isu ini memang krusial. Selama ini, penanganan kasus pelanggaran HAM berat kerap jadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat dan berliku.
Kalau unit penyidikan itu benar-benar terbentuk, Komnas HAM bisa punya peran lebih kuat, bukan cuma di tahap penyelidikan, tapi juga dalam proses hukum yang lebih lanjut.
Soal kesiapan SDM, Pigai bilang nggak mau setengah-setengah. Para penyidik yang akan bertugas nantinya direncanakan mendapat pendidikan langsung dari Korps Adhyaksa.
“Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,” kata Pigai.
Artinya, ada skema kolaborasi yang lebih konkret antara kementerian, Komnas HAM, dan Kejaksaan. Bukan cuma wacana di atas kertas.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan HAM di Indonesia. Revisi UU diharapkan bisa menutup celah hukum sekaligus memperjelas kewenangan tiap lembaga.
Publik tentu bakal menunggu seperti apa detail draf revisinya nanti. Apakah benar bisa jadi titik balik penanganan kasus pelanggaran HAM berat, atau justru memunculkan perdebatan baru di parlemen.
Yang jelas, pertemuan Pigai dan Burhanuddin ini menandai babak baru diskusi soal masa depan penegakan HAM di Tanah Air. (*)

