AKARMERDEKA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan segera kedatangan wajah baru, dan publik pun kembali diingatkan bahwa jalur menuju kursi hakim konstitusi di Indonesia tak pernah benar-benar steril dari aroma politik.
Komisi III DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
Keputusan itu diketok dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Siap Jalankan Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Delapan fraksi di Komisi III sepakat. Tanpa drama. Tanpa perdebatan terbuka yang berarti. Seolah rekam jejak dan kontroversi bukan variabel penting dalam memilih penjaga konstitusi.
Hakim konstitusi rasa parlemen
Penunjukan Adies kembali menghidupkan kritik lama: Mahkamah Konstitusi semakin padat oleh figur politik aktif atau eks-politisi.
Adies bukan sekadar kader Partai Golkar, melainkan Wakil Ketua DPR aktif hingga beberapa waktu lalu, posisi yang kental dengan lobi, kompromi, dan kepentingan politik praktis.
Transisi dari ruang politik ke kursi penjaga konstitusi ini dinilai banyak pihak sebagai lompatan etis yang terlalu singkat. Dari membahas dan mengesahkan undang-undang, kini duduk mengadili konstitusionalitasnya.
Baca Juga: Sunat Anggaran Pendidikan Demi MBG, JPPI: Itu Pengkhianatan Konstitusi
Nama Adies Kadir bukan tanpa catatan. Pada Agustus 2025, ia menjadi sorotan publik usai pernyataannya soal kenaikan tunjangan anggota DPR viral dan menuai kemarahan publik.
Dengan nada santai, Adies kala itu menyebut tunjangan beras anggota DPR “cuma” Rp12 juta per bulan—naik dari sekitar Rp10 juta. Belum termasuk tunjangan bensin yang meningkat hingga Rp7 juta, serta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
“Saya kira make sense lah kalau Rp50 juta per bulan,” ujar Adies kala itu.
Ucapan tersebut datang di tengah tekanan ekonomi masyarakat, dan langsung memantik kemarahan publik. Partai Golkar pun sempat menonaktifkan Adies dari Fraksi Golkar DPR pada 31 Agustus 2025.
Meski Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemudian menyatakan Adies tidak melanggar kode etik, kontroversi itu telanjur menempel kuat. Ia menjadi simbol jurang empati antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.
Ironisnya, Adies pernah menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lembaga etik di DPR.
Kini, ia melangkah lebih jauh: menjadi hakim di lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir konstitusi dan moral hukum negara.
Publik pun bertanya: apakah standar etik parlemen cukup untuk menjadi standar etik Mahkamah Konstitusi?
Apalagi MK tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik pasca sejumlah putusan kontroversial dan kasus etik yang melibatkan hakimnya sendiri.
Penunjukan figur dengan latar politik kental justru dinilai berisiko memperpanjang krisis kepercayaan tersebut.
Legal, tapi apakah legitimate?
Secara administratif dan hukum, penunjukan Adies Kadir sah. Ia berlatar belakang pendidikan hukum hingga jenjang doktoral dan berpengalaman di Komisi III DPR yang membidangi hukum.
Namun Mahkamah Konstitusi bukan sekadar soal ijazah dan prosedur. Ia soal jarak dari kekuasaan, independensi, dan kepercayaan publik.
Di titik inilah penunjukan Adies Kadir menjadi problematik. Bukan karena ia tak memenuhi syarat formal, melainkan karena publik sulit diyakinkan bahwa seorang politisi aktif kemarin sore bisa seketika menjadi wasit konstitusi yang netral hari ini.
MK kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: apakah ia masih menjadi pengawal konstitusi, atau sekadar ruang parkir elite politik yang berganti seragam? (*)

