AKARMERDEKA, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan lembaganya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan perempuan di struktur keanggotaan dan pimpinan DPR.
“DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Kami akan bahas teknis penerapannya dengan tiap fraksi,” kata Puan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menyoroti bahwa separuh penduduk Indonesia adalah perempuan, tapi jumlah perempuan di DPR masih jauh dari ideal.
Meski begitu, periode 2024–2029 mencatat rekor tertinggi dalam sejarah: 127 dari 580 anggota DPR atau 21,9 persen adalah perempuan.
“Ini kemajuan yang patut diapresiasi, meski target 30 persen belum tercapai,” ujarnya.
Puan optimistis, semakin banyak perempuan di parlemen akan berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas kerja DPR.
“Kalau perempuan diberi ruang, hasilnya bisa luar biasa. Harapannya, ke depan kinerja DPR makin terasa manfaatnya bagi rakyat,” tambahnya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa komposisi anggota dan pimpinan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari Bamus, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, hingga BURT, harus mengakomodasi keterwakilan perempuan secara proporsional.
Putusan ini merupakan hasil gugatan Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan pakar kepemiluan Titi Anggraini, yang menilai kesetaraan gender harus diwujudkan juga dalam struktur internal parlemen.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa pengisian keanggotaan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menjamin keterwakilan perempuan secara proporsional.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 pada Kamis (30/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta. (*)

