AKARMERDEKA, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat suara usai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung menuai sorotan. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan tersebut telah melukai martabat insan pers.
Pernyataan yang dipermasalahkan adalah kalimat bernada keras yang dilontarkan Hotman kepada seorang wartawan ketika sesi tanya jawab berlangsung. Ucapan itu dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati antarsesama profesi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian utama dari tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menjawab ataupun menolak pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
PWI menekankan bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk intimidasi verbal dinilai bisa mengganggu kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Akhmad Munir mengatakan sikap PWI sama sekali tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani atau pihak yang dibela Hotman Paris. Fokus organisasi hanya pada perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
Ia menilai seorang advokat tentu memiliki hak penuh membela kepentingan kliennya. Namun pembelaan itu tetap harus disampaikan dengan etika dan tidak menjatuhkan profesi lain.
PWI juga mengingatkan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam negara hukum. Satu menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara yang lain menjalankan kontrol sosial melalui pemberitaan.
Karena sama-sama memiliki tanggung jawab kepada publik, kedua profesi tersebut dinilai semestinya membangun komunikasi yang saling menghargai. Perbedaan pendapat bukan alasan untuk saling menyerang secara personal.
Atas kejadian itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Organisasi juga berharap ada permintaan maaf apabila ucapannya memang menimbulkan kesan merendahkan wartawan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara insan pers dan kalangan advokat. Dengan begitu, ruang publik tetap diwarnai dialog yang sehat dan profesional.
Selain menyampaikan sikap kepada Hotman, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan tetap menjadi pegangan utama dalam bekerja.
Organisasi itu memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang menghambat tugas jurnalistik.
PWI turut mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga berbagai organisasi profesi untuk membangun budaya komunikasi yang lebih santun. Menghormati wartawan dinilai sama artinya dengan menghormati hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurut Akhmad Munir, pers yang bebas tidak akan tumbuh jika wartawan bekerja dalam tekanan atau rasa takut. Karena itu, semua pihak diminta menjaga ruang demokrasi tetap sehat.
Sebelumnya, sorotan muncul setelah Hotman Paris mengeluarkan ucapan bernada keras kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Kalimat “lu punya otak gak?” yang terlontar saat sesi tanya jawab kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan. (*)

