AKARMEDIA, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali disorot. Setelah mandek lebih dari dua dekade, DPR didorong untuk segera menuntaskan aturan yang dianggap penting buat melindungi jutaan pekerja rumah tangga.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai penantian selama 22 tahun sudah terlalu lama. Menurutnya, semakin lama pembahasan ditunda, semakin banyak pula pekerja yang berpotensi jadi korban karena tidak punya perlindungan hukum yang jelas.
Ia menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat umum bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Rieke menegaskan, negara seharusnya tidak menutup mata terhadap kondisi para pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada di sektor kerja paling rentan.
Dalam forum itu, Rieke juga mengingatkan bahwa pekerja rumah tangga migran memberi kontribusi besar bagi negara. Setiap tahun, devisa yang mereka kirim mencapai sekitar Rp253 triliun.
“Uang itu juga jadi bagian dari anggaran negara, termasuk gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai tidak pantas jika negara menikmati kontribusi ekonomi para pekerja tersebut tanpa memberi perlindungan hukum yang layak.
Selain mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT, Rieke juga mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, perbedaan budaya atau alasan sosiologis tidak seharusnya lagi dijadikan alasan untuk menunda pembahasan. Jika memang ada perbedaan pandangan, seharusnya dibicarakan dalam proses legislasi, bukan dijadikan alasan untuk terus menahan RUU tersebut.
“Kalau terus ditunda, ini bukan cuma soal proses legislasi. Ini soal keberpihakan negara,” tegasnya. (*)

