AKARMERDEKA, JAKARTA — Polisi resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Nama-namanya bukan sembarangan: Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penyidik membagi mereka dalam dua klaster.
“Klaster pertama ada RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11).
Kedengarannya administratif, tapi yang dipertaruhkan di sini bukan cuma soal hukum—melainkan juga batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran fitnah.
Kasus ini menunjukkan satu hal: narasi politik di dunia digital makin mudah melewati garis merah.
Pasal-pasal yang menjerat para tersangka nggak main-main—mulai dari pencemaran nama baik, penghasutan, ujaran kebencian, sampai manipulasi data elektronik.
Polisi menyebut prosesnya dilakukan hati-hati, melibatkan ahli pidana, bahasa, hingga sosiologi hukum.
Tapi tetap ada pertanyaan besar: apakah langkah hukum ini benar-benar untuk melindungi kebenaran, atau justru membungkam perbedaan suara?
Isu “ijazah palsu Jokowi” sudah bertahun-tahun berputar di ruang digital—kadang muncul menjelang tahun politik, lalu tenggelam lagi.
Kali ini, kasusnya naik ke tahap penyidikan, bahkan melibatkan laporan resmi dari Presiden Jokowi sendiri.
Barang bukti yang diserahkan pun lengkap: mulai dari flashdisk berisi 24 link YouTube, tangkapan layar dari X (Twitter), hingga fotokopi ijazah dan legalisirnya.
Pegiat media sosial (medsos), Habieb Selow melalui akun X pribadinya @WagimanDeep212_ menyoroti perkara ini.

