RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar 15 Desember

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Nugroho Purbohandoyo
3 Min Read
Demonstrasi di depan Gedung DPR MPR RI.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Perjuangan warga Pati mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat titik terang. DPR RI kini menyebut tanggal 15 Desember 2026 sebagai batas paling lambat untuk mengetok aturan tersebut dalam rapat paripurna.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Dasco, target tersebut sudah dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna DPR. Hasilnya juga akan dituangkan dalam berita acara agar bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang ikut mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Ada Tanggal, Ada Pegangan

Dasco mengatakan berita acara rapat nantinya bisa digunakan sebagai pegangan bagi kelompok masyarakat. Dengan begitu, proses pembahasan RUU tersebut punya target waktu yang lebih jelas.

“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujarnya.

AMPB sendiri datang ke DPR dengan sejumlah aspirasi. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Selain soal percepatan pengesahan, AMPB juga menyampaikan pandangan mengenai aturan pidana yang nantinya masuk dalam undang-undang tersebut.

Hukuman Berat Ikut Disorot

Dalam pertemuan itu, muncul pula pembahasan mengenai hukuman berat bagi pelaku kejahatan tertentu. Dasco menjelaskan, substansi sebuah undang-undang tidak bisa dilihat hanya dari nama atau judulnya.

Ia mengambil contoh Undang-Undang Narkotika. Menurut Dasco, meski hukuman mati tidak tercantum dalam judul aturan, ketentuan mengenai sanksi tersebut tetap bisa diatur dalam pasal-pasalnya.

Artinya, pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya tetap akan bergantung pada isi dan rumusan pasal yang disepakati DPR bersama pemerintah.

Publik Masih Bisa Ikut Kawal

DPR juga masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan. Dasco menyebut aspirasi AMPB dapat diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan dalam pembahasan.

Ruang dialog publik juga masih tersedia melalui rapat dengar pendapat. Forum tersebut bisa digunakan untuk menyampaikan masukan yang lebih detail mengenai substansi RUU.

“Masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” kata Dasco.

Ia mengatakan jadwal untuk mendengarkan pendapat masyarakat masih bisa disusun kemudian. Waktu pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pihak yang ingin memberikan masukan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.

Kini, 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang cukup penting dalam perjalanan RUU Perampasan Aset. Masyarakat yang sejak lama mendorong aturan ini pun punya satu patokan waktu untuk terus mengawal prosesnya. (*)

Share This Article