AKARMERDEKA, JAKARTA – Isu kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR sempat bikin gaduh. Ada yang bertanya-tanya, ada juga yang menilai prosesnya terlalu cepat. Tapi Mahkamah Kehormatan Dewan langsung kasih penjelasan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan semuanya sudah sesuai aturan main. Nggak ada yang dilangkahi.
Ia mengingatkan bahwa Ahmad Sahroni sebelumnya memang dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025. Jadi prosesnya bukan tiba-tiba muncul begitu saja.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Tak cuma dari partai, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025. Sanksi itu berlaku enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama 6 bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” tegasnya.
Kalau dihitung sesuai putusan itu, masa sanksi akan berakhir pada 5 Maret 2026. Artinya, secara waktu memang sudah mendekati selesai.
Nazaruddin bilang, penetapan kembali Sahroni bukan keputusan sepihak. Usulan resmi datang dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Setelah itu, prosesnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR. Jadi bukan sekadar penunjukan tanpa dasar hukum.
Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR disebut berlaku efektif mulai 10 Maret 2026. Alasannya, DPR sedang memasuki masa reses sejak 19 Februari sampai 10 Maret 2026.
Dengan kata lain, secara administratif waktunya sudah pas. Nggak ada tumpang tindih dengan masa sanksi yang dijalani.
Komisi III sendiri dikenal sebagai komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Jadi posisi pimpinan di sana memang sensitif dan sering jadi sorotan publik.
Makanya ketika Sahroni kembali, respons pun bermacam-macam. Ada yang mendukung, ada juga yang mempertanyakan.
Namun MKD memastikan tak ada pelanggaran prosedural dalam proses pengembalian tersebut. Semua mengacu pada aturan yang berlaku.
Penjelasan ini sekaligus jadi penegasan bahwa mekanisme internal DPR berjalan sesuai jalurnya. Setidaknya, itu yang ditekankan pimpinan MKD.
Kini tinggal menunggu Sahroni aktif kembali usai masa reses berakhir. Publik tentu akan melihat bagaimana kiprahnya setelah sempat nonaktif beberapa bulan.
Di tengah dinamika politik Senayan yang nggak pernah sepi, satu hal yang ingin ditegaskan MKD: prosesnya sah, aturannya jelas, dan semuanya sudah dilewati.(*)

