Sunat Anggaran Pendidikan Demi MBG, JPPI: Itu Pengkhianatan Konstitusi

JPPI melontarkan kritik tajam untuk MBG, yang sebagian besar anggarannya dari hasil 'nyunat' anggaran pendidikan.

R. Izra
2 Min Read
Ilustrasi pendidikan.

AKARMERDEKA, SEMARANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik pedas. Alih-alih membawa solusi, program unggulan ini justru dianggap merampas hak dasar pendidikan anak-anak Indonesia.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menuding langkah pemerintah dan DPR yang menyedot Rp223 triliun dari pos pendidikan untuk membiayai MBG sebagai bentuk ‘pengkhianatan konstitusi’.

Dalam RAPBN 2026 yang baru disahkan, MBG mendapat alokasi Rp335 triliun. Namun ironisnya, Rp223 triliun di antaranya dicomot dari anggaran pendidikan.

Dampaknya, porsi anggaran pendidikan tahun depan hanya 14 persen dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi yang mensyaratkan minimal 20 persen.

“Anggaran pendidikan itu seharusnya dipakai untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan untuk program ‘makan-makan’,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Rabu (24/9/2025).

Kenaikan Anggaran Hanya Ilusi

Pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa anggaran pendidikan 2026 naik menjadi Rp757,8 triliun. Namun menurut JPPI, itu sekadar “ilusi” karena ratusan triliun justru dialihkan ke dapur MBG.

“Dana sebesar itu seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki sekolah rusak, menambah sekolah menengah, memperkuat fasilitas, serta meningkatkan kesejahteraan guru. Itu yang fundamental,” ujar Ubaid.

Data terbaru menunjukkan lebih dari 60 persen sekolah dasar di Indonesia dalam kondisi rusak.

Sarana pendukung pendidikan masih minim, sementara jutaan guru belum menikmati kesejahteraan layak.

JPPI pun mengingatkan, ketika hak dasar pendidikan saja belum terpenuhi, pengalihan dana raksasa ke program makan gratis bukan hanya kebijakan yang keliru, tapi juga bentuk abai terhadap amanat konstitusi.

“Kalau itu saja belum beres, masa iya hak anak atas pendidikan dikorbankan demi program makan gratis?” pungkas Ubaid. (*)

Share This Article