Wali Kota Denpasar Terang-terangan Bilang Ada Instuksi Presiden atas ‘Kisruh’ BPJS Kesehatan

R. Izra
3 Min Read
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

AKARMERDEKA, DENPASAR — Fakta mengejutkan datang dari Bali. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara terbuka menyebut penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok desil 6–10 merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pimpinan Saifullah Yusuf.

Pernyataan keras ini bukan bocoran, tapi disampaikan langsung ke publik. “Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6–10. Kebetulan Denpasar terdampak sebanyak 24.401 jiwa,” ujarnya.

Terang saja pernyataan ini menyedot perhatian. Di tengah polemik nasional soal jaminan kesehatan, publik kini mendapat konfirmasi terang: kebijakan datang dari pusat.

Baca Juga: Saat Kritik MBG Dianggap Berisik oleh Bendahara Negara, Pokoknya Asal Jalan Saja?

Pusat berulah, daerah kena getah

Alih-alih mengikuti begitu saja, Pemerintah Kota Denpasar memilih langkah cepat, sekaligus mahal. Pemda memutuskan membiayai kembali warga yang dinonaktifkan, meski kebijakan bukan berasal dari mereka.

“Walaupun itu instruksi Presiden, kami memiliki tanggung jawab melindungi jaminan sosial masyarakat,” tegas Jaya Negara.

Estimasi kebutuhan anggaran untuk mengaktifkan kembali lebih dari 24 ribu warga itu mencapai sekitar Rp 9 miliar. Untungnya, kas daerah masih cukup. Denpasar sebelumnya sudah menyiapkan cadangan jaminan kesehatan bagi sekitar 113 ribu jiwa.

Pesannya jelas: ketika pusat mengetatkan, daerah tak punya banyak pilihan selain menambal.

Secara teknis mungkin ini hanya soal “penyesuaian data desil”. Tapi di lapangan, artinya sederhana, ada warga yang berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan.

Baca Juga: IPK Indonesia Anjlok di Bawah Timor Leste, Alarm Keras Pemberantasan Korupsi Kian Tumpul

Denpasar bergerak cepat agar skenario itu tak terjadi. “Seluruh warga yang dinonaktifkan akan kami aktifkan kembali. Dengan demikian tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” kata Jaya Negara.

Langkah ini sekaligus membuka realitas yang jarang diucapkan keras-keras: sinkronisasi pusat dan daerah masih sering berujung pada satu pola lama, pusat membuat keputusan, daerah merapikan konsekuensinya.

Nyawa rakyat bukan sekadar urusan angka

Penonaktifan BPJS untuk kelompok desil 6–10 sejak awal memicu tanda tanya. Apakah mereka benar-benar sudah cukup mampu? Atau justru masih berada di zona rentan yang mudah jatuh saat sakit datang?

Jika daerah sampai harus turun tangan menggunakan APBD, publik berhak bertanya: perhitungan di tingkat pusat sebenarnya seakurat apa?

Satu hal mulai terlihat, kebijakan jaminan kesehatan bukan sekadar urusan angka dan klasifikasi. Ini soal akses hidup orang banyak.

Dan ketika perlindungan kesehatan bisa dinonaktifkan lewat instruksi, kekhawatiran publik bukan lagi berlebihan, melainkan masuk akal. (*)

Share This Article