AKARMERDEKA, JAKARTA– Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan perlu dibarengi kehati-hatian. Besarnya kewenangan yang nantinya dimiliki negara dalam menelusuri hingga merampas aset dinilai harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga negara.
Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan, tuntutan publik agar RUU tersebut segera disahkan merupakan hal yang dapat dipahami. Masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya bagi kepentingan publik.
Namun, menurut Trubus, kecepatan pembentukan undang-undang tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. “Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik. Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (26/9/2026).
Ia menilai prinsip kehati-hatian penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan besar kepada negara, mulai dari menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.
Kehati-hatian tersebut, lanjut dia, bukan berarti memperlambat pemberantasan korupsi ataupun memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan. Sebaliknya, aturan yang dirumuskan secara cermat diperlukan agar kewenangan tersebut memiliki legitimasi dan dapat dijalankan secara efektif.
“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” ujarnya. Trubus mengidentifikasi sedikitnya tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, efektivitas pemulihan aset atau asset recovery harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Kedua, kewenangan aparat harus disertai kekuatan pengawasan yang memadai. Ketiga, percepatan pembentukan undang-undang tetap harus diikuti dengan penyusunan regulasi yang presisi.
Jenis Aset
Menurut dia, pembahasan RUU juga tidak cukup hanya menentukan jenis aset yang dapat dirampas. Aspek kewenangan, standar pembuktian, prosedur hukum, pengawasan hingga mekanisme bagi warga untuk mempertahankan haknya juga perlu diperjelas.
“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Trubus menekankan, kekuatan negara dalam mengejar hasil kejahatan tetap harus berada dalam koridor hukum. “Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut Trubus, partisipasi publik penting untuk membantu memastikan aturan yang dihasilkan tidak menyisakan persoalan dalam penerapannya.
Namun, kualitas proses tersebut tidak semata-mata dapat diukur dari banyaknya rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun jumlah pihak yang memberikan masukan.
“Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” tuturnya.
Trubus sebelumnya juga mengingatkan agar partisipasi masyarakat tidak berhenti sebagai pemenuhan prosedur formal dalam pembentukan undang-undang.
Untuk regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada negara, ia menilai partisipasi publik yang bermakna dapat menjadi salah satu cara untuk menguji sekaligus mencegah potensi kesalahan dalam desain kebijakan.
Karena itu, berbagai masukan yang telah dihimpun DPR diharapkan tidak berhenti sebagai catatan dalam proses pembahasan, tetapi diterjemahkan menjadi ketentuan yang mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan sekaligus kekhawatiran masyarakat mengenai perlindungan hak warga negara. (tb)

