AKARMERDEKA, JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merealisasikan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aturan pendukungnya segera diterbitkan agar program bisa langsung berjalan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan surat keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban operasional nelayan.
Menurut Bahlil, pemerintah menetapkan harga BBM khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha perikanan yang selama ini terbebani tingginya biaya bahan bakar.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil usai rapat bersama Presiden di Hambalang, Senin (13/7/2026).
Ia memastikan Kementerian ESDM tidak akan berlama-lama menyelesaikan regulasi. Setelah SK diterbitkan, kebijakan tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait di lapangan.
Bahlil juga menegaskan bahwa program ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaannya berasal dari skema di luar APBN sehingga implementasinya dinilai lebih fleksibel.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah akan memperketat sistem pengawasan distribusi BBM agar penyalurannya benar-benar diterima nelayan yang berhak. Titik distribusi nantinya akan ditetapkan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Bahlil, langkah tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan subsidi. Pemerintah ingin memastikan bantuan yang diberikan tidak bocor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga solar saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan kebijakan baru itu, nelayan hanya perlu membayar Rp15.000 per liter.
Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditutup menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Airlangga menyebut BPDP memiliki kemampuan pendanaan yang cukup sehingga program ini tidak mengambil anggaran dari APBN.
Pemerintah juga telah menyiapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton. Kuota tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan nelayan selama enam bulan ke depan, sambil terus dievaluasi efektivitas pelaksanaannya. (*)

