PIP Sasar 888 Ribu Murid TK, Pemerintah Perluas Akses Bantuan Pendidikan Sejak Dini

T. Budianto
3 Min Read
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. (Foto: Ist)

AKARMERDEKA, JAKARTA- Pemerintah memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Melalui kebijakan ini, sebanyak 888 ribu murid TK dialokasikan sebagai penerima bantuan pendidikan pada 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, perluasan tersebut menjadi terobosan baru karena untuk pertama kalinya murid TK memperoleh bantuan melalui PIP.

“Kami sampaikan bahwa tahun ini pula, sebagai terobosan Bapak Presiden, pertama kali taman kanak-kanak, murid taman kanak-kanak, juga akan mendapatkan bantuan PIP. Yang tahun ini kita alokasikan untuk 888.000 murid di taman kanak-kanak,” kata Abdul Mu’ti saat memaparkan capaian dua tahun program Kemendikdasmen di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Menurut Abdul Mu’ti, pada 2025 PIP telah disalurkan kepada sekitar 19 juta peserta didik di Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp13,43 triliun. Penerima bantuan tersebut terdiri atas 10,43 juta murid SD, 4,42 juta murid SMP, 2,10 juta murid SMA, dan 2,05 juta murid SMK.

Untuk 2027, pemerintah menargetkan jumlah penerima PIP mencapai 19,48 juta peserta didik, termasuk 888 ribu murid TK. Sementara itu, hingga saat pemaparan dilakukan, penyaluran bantuan telah menjangkau 13,6 juta peserta didik.

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Murid TK dan SD memperoleh Rp450.000 per tahun, murid SMP Rp750.000 per tahun, sedangkan murid SMA dan SMK menerima Rp1,8 juta per tahun.

Program tersebut juga menjangkau peserta didik pendidikan nonformal melalui program kesetaraan. Peserta didik yang belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memperoleh bantuan dengan besaran yang setara sesuai ketentuan program.

“Kami sampaikan juga bahwa mereka yang belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) itu juga mendapatkan bantuan yang besarnya setara,” ujar Abdul Mu’ti.

Putus Sekolah

PIP merupakan bantuan tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus mengurangi risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

Perluasan bantuan hingga jenjang TK menjadi langkah penting karena kebutuhan pendidikan muncul sejak usia dini. Namun, efektivitas program tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah penerima atau besarnya anggaran. Ketepatan sasaran, kemudahan pencairan, dan manfaat bantuan bagi keluarga juga perlu menjadi perhatian.

Penetapan penerima PIP dilakukan melalui pendataan, pengusulan, dan verifikasi oleh sekolah serta instansi terkait, bukan melalui pendaftaran mandiri peserta didik. Penerima yang telah ditetapkan akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) beserta kartu debit atau ATM untuk pencairan dana.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan, antara lain buku dan alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, hingga biaya kursus dan praktik bagi peserta didik sesuai kebutuhan.

Dengan perluasan jangkauan PIP, pemerintah diharapkan tidak hanya memperbesar akses bantuan, tetapi juga memastikan dukungan tersebut benar-benar diterima keluarga yang membutuhkan.

Sebab, kesempatan memperoleh pendidikan yang layak sejak usia dini perlu diikuti kebijakan yang konsisten agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak untuk terus belajar. (tb)

Share This Article