AKARMERDEKA, JAKARTA– Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendapat dukungan dari PDI Perjuangan (PDIP).
Dukungan tersebut membuka ruang bagi DPR untuk menelusuri persoalan secara lebih menyeluruh. Tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sejumlah instansi pemerintah hingga institusi pendidikan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran juga dinilai perlu dimintai keterangan apabila relevan dengan pendalaman perkara.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus menilai, pembentukan Pansus dapat memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. Menurut dia, kasus ini perlu didalami agar tidak berhenti pada pemeriksaan terbatas terhadap penyelenggara pemilu.
“Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Deddy berpandangan, pemanggilan KPU dan Bawaslu saja belum tentu cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan yang muncul. DPR, menurut dia, dapat memperluas penelusuran dengan meminta keterangan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan, apabila diperlukan sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
Bahkan, pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang menerbitkan certificate of attendance atau dokumen pendidikan lainnya juga dinilai dapat dimintai keterangan.
“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” ujarnya.
Bagi DPR, pendalaman tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan faktual yang masih dipertanyakan sekaligus memberikan kejelasan mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Dorongan pembentukan Pansus sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Ia menilai pertimbangan MK dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian lembaga legislatif.
Fungsi Konstitusional
Menurut Eka, DPR tetap harus menghormati putusan MK. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak serta-merta menutup ruang bagi lembaga negara untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat persoalan faktual yang memiliki dasar dan bukti memadai untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan verifikasi sebagai salah satu aspek penting dalam wacana pembentukan Pansus. Artinya, pendalaman tidak semestinya sekadar menjadi arena pertarungan kepentingan politik, tetapi harus diarahkan pada pemeriksaan dokumen, penjelasan pihak terkait, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, langkah DPR juga perlu memperhatikan batas kewenangan antarlembaga. Pembentukan Pansus tidak dengan sendirinya membatalkan atau mengubah putusan MK. Karena itu, tujuan, objek pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dihasilkan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tafsir seolah-olah DPR mengambil alih kewenangan lembaga peradilan.
Dalam mekanisme kelembagaan DPR, Pansus merupakan alat kelengkapan yang dibentuk untuk menangani tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Sifatnya sementara atau ad hoc, sehingga keberadaannya berakhir setelah tugas diselesaikan atau masa kerjanya berakhir sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai Pansus diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk ketentuan terkait susunan, keanggotaan, jangka waktu, serta kewajiban menyampaikan laporan kepada rapat paripurna DPR.
Sementara itu, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur mekanisme pembentukan Pansus melalui rapat paripurna. Jumlah anggotanya paling banyak 30 orang dengan komposisi berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.
Pansus umumnya digunakan untuk mendalami persoalan penting yang kompleks dan melibatkan lintas sektor. Namun, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota atau luasnya kewenangan pemanggilan, melainkan juga oleh kejelasan mandat, ketepatan penggunaan bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji secara terbuka.
Dalam perkara yang menyangkut syarat pendidikan Gibran, tantangan DPR adalah memastikan pendalaman berjalan objektif dan tidak mencampuradukkan kepentingan politik dengan pembuktian faktual.
Jika Pansus benar-benar dibentuk, publik tentu berhak mengetahui apa yang hendak dipastikan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apa tindak lanjut yang dapat diambil sesuai hukum.
Dengan demikian, pembentukan Pansus bukan semata-mata soal dukungan atau penolakan antarfraksi. Ukuran utamanya adalah apakah proses tersebut mampu memberikan kejelasan berdasarkan bukti, tetap menghormati putusan pengadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu maupun lembaga negara. (tb)

