AKARMERDEKA, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan aturan aneh: merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk soal ijazahnya. Aturan aneh tersebut termaktub dalam PKPU Nomor 731 Tahun 2025.
Namun, setelah mendapat sorotan tajam dari netizen, DPR, pengamat, dan publik secara luas, KPU kemudian membatalkan aturan tersebut.
Lucu ya. Lembaga sekelas KPU bikin aturan kayak main-main saja.
Seperti mau pesan menu di warung makan saja. Baru pesan, lalu buru-buru dibatalkan karena ingat pesan mama: menu itu tak boleh aku makan.
KPU seperti main-main. Menimbulkan kesan, seolah-olah bikin aturan tanpa kajian.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, DPR RI dan pengamat politik bersuara lantang tentang langkah KPU bikin aturan aneh tersebut.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai kebijakan itu bertolak belakang dengan prinsip Pemilu demokratis.
Terang saja aturan tersebut disebut aneh bin ajaib dan tak masuk akal.
Sebab, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, menyebut aturan aneh tersebut tak pernah dikonsultasikan ke DPR. Padahal, seharusnya KPU berkonsultasi dengan legislatif sebelum menerbitkan aturan.
Keputusan KPU bikin aturan aneh dan kemudian membatalkannya mendapat sorotan dari pegiat sosial media (sosmed), Habieb Selow, melalui akun X @WagimanDeep212_, ia mengunggah capture berita pembatalan PKPU tersebut, dengan caption:
“Balik kanan lapor juragan “Maaf gan misi digagalkan netijen..”
Cuitan ini mendapat respon keras dari netizen. Misalnya akun @jogjapokeid, menulis: “di negeri ini baru musim, bikin aturan, dicerewetin warga, trus dibatalin. apa ya ga pernah belajar bahwa sebuah kebijakan punya konsekuensi luas yg mesti dipertimbangkan resikonya?.”
Sementara akun @ariyanto50852 membalas: “KATA JURAGANNYA : ya udah nanti sya cari cara lain lgi, tpi bonus yg sya janjikan sekian M terpaksa saya batalkn jg lo ya. Pokoknya anak sya wajib di loloskan meskipun cuman dg ijazah SMP, apapun caranya.” (*)