AKARMERDEKA, JAKARTA– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan masih mengkaji secara serius wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen yang selama ini berlaku dalam sistem pemilu nasional.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, ambang batas parlemen pada dasarnya dirancang sebagai instrumen konsolidasi demokrasi agar parlemen dapat bekerja secara efektif dan stabil.
“Berapa besarannya, termasuk apakah penerapannya dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah, semuanya masih dalam kajian,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Sabtu (31/1/2026).
Hasto menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, parliamentary threshold selama ini dipandang memiliki fungsi strategis untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan di DPR sekaligus mendorong penyederhanaan sistem multipartai.
“Dengan mekanisme tersebut, ambang batas parlemen memberikan basis kekuatan politik bagi partai-partai pendukung pemerintahan. Karena itu, selama ini parliamentary threshold dianggap sebagai bagian dari praktik demokrasi,” jelasnya.
Meski demikian, PDIP menegaskan sikap terbuka terhadap wacana penghapusan ambang batas parlemen. Untuk itu, partai telah membentuk tim ahli melalui Megawati Institute guna mengkaji lebih dalam dampak politik, konstitusional, dan tata kelola demokrasi dari kebijakan tersebut.
Konsolidasi Demokrasi
Hasto juga mengingatkan bahwa penerapan ambang batas parlemen tidak terlepas dari pengalaman Pemilu 1999, ketika banyaknya partai politik di parlemen dinilai menyulitkan proses konsolidasi demokrasi dan efektivitas kerja lembaga legislatif.
“Pengalaman tahun 1999 menunjukkan terlalu banyak partai di parlemen. Dari situ kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang disebut parliamentary threshold,” ujarnya.
Ke depan, pengaturan mengenai ambang batas parlemen akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan direncanakan dibahas di Komisi II DPR.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen empat persen melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR bersama pemerintah wajib melakukan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut konstitusional atas putusan tersebut. (tebe)

