AKARMERDEKA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menilai cara terdakwa meneror aktivis KontraS Andrie Yunus menggunakan air keras masih amatiran. Padahal, para terdakwa adalah orang-orang militer terlatih.
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus malah ramai bukan karena substansi kasusnya, tapi gara-gara celetukan hakim soal tumbler.
Cuplikan sidang di Pengadilan Militer Jakarta viral di media sosial setelah hakim mempertanyakan kenapa terdakwa memakai tumbler buat wadah cairan pembersih karat dan air aki yang disiram ke korban.
Baca Juga: Drama Kursi PM Israel Netanyahu Semakin Goyang: dari Kanker Prostat hingga Grasi Korupsi Ditolak
“Kenapa milih tumbler? Kenapa enggak pakai botol Aqua?” tanya hakim dalam video persidangan yang beredar.
Saat terdakwa menjawab karena tidak ada botol lain di mess, hakim justru melontarkan komentar yang bikin publik geleng kepala.
“Lubangnya kan gede… goblok banget deh, masa pakai tumbler yang mulutnya besar begitu, ya nyiprat lah,” ujar hakim dalam potongan video tersebut.
Alih-alih fokus pada dugaan kekerasan serius terhadap aktivis HAM, suasana sidang malah terlihat seperti obrolan soal teknis menyiram cairan berbahaya. Video itu langsung menuai kritik dan dianggap tidak sensitif terhadap substansi perkara.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyentil jalannya persidangan. Ia mengaku awalnya sempat bertanya-tanya apakah video itu asli atau hasil rekayasa AI.
“Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” tulis Mahfud di akun X miliknya.
Mahfud sebenarnya mengakui bisa saja hakim sedang menguji logika keterangan terdakwa. Tapi menurutnya, cara penyampaiannya tetap bermasalah.
“Kalau memang keterangannya dianggap tidak masuk akal, cukup disimpulkan saja. Tidak perlu didramakan,” katanya.
Baca Juga: Dahlan Iskan Sindir Keras Proyek IKN: Kalau Kita Tidak Maju, Memang Pantas
Kasus ini sendiri menyeret empat anggota Denma BAIS TNI sebagai terdakwa. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena sakit hati terhadap kritik-kritik yang selama ini disuarakan korban soal militerisme.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa disebut menganggap aksi Andrie bersama koalisi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis, potongan sidang yang viral ini justru memunculkan pertanyaan lain: apakah ruang pengadilan masih benar-benar menjaga keseriusan dan marwah proses hukum?
Sebab bagi publik, yang dipertaruhkan bukan cuma soal siapa bersalah. Tapi juga bagaimana pengadilan memperlakukan perkara serius di depan masyarakat. (*)

