AKARMERDEKA, JAKARTA – Insiden penghadangan terhadap pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, memicu perhatian dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut terjadi saat UAS dijadwalkan menghadiri agenda dakwah pada awal Juli 2026.
Sebelum kegiatan berlangsung, rombongan UAS dikabarkan sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang.
Bahkan, dalam situasi tersebut sempat terjadi aksi yang menghambat perjalanan rombongan menuju lokasi acara.
Meski demikian, agenda dakwah akhirnya tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Peristiwa itu kemudian menuai tanggapan dari Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat.
Ia menilai tindakan yang menghalangi kegiatan dakwah tidak sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin di Indonesia.
Menurut Syahrul, setiap tokoh agama berhak menjalankan aktivitas keagamaan selama berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengecam tindakan pihak-pihak yang melakukan penghadangan terhadap kegiatan dakwah tersebut.
Syahrul menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghalangi seseorang menyampaikan ceramah keagamaan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga semangat toleransi yang selama ini menjadi salah satu fondasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Menurutnya, insiden seperti ini jangan sampai menciptakan kesan buruk terhadap kehidupan beragama yang selama ini berjalan berdampingan.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat mampu menyikapi perbedaan dengan cara yang lebih bijak dan mengedepankan dialog.
Syahrul juga meminta aparat kepolisian mengambil langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, kehadiran aparat dibutuhkan untuk memastikan setiap kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
Perlindungan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi satu tokoh agama, tetapi bagi seluruh pemuka agama yang menjalankan aktivitas sesuai aturan hukum.
Ia berharap pengamanan terhadap kegiatan keagamaan dapat terus diperkuat sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah maupun aktivitas dakwah tanpa rasa khawatir.
Hingga kini, insiden penghadangan terhadap UAS masih menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.
Berbagai pihak berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi agar ruang kebebasan beragama dan keamanan dalam menjalankan kegiatan keagamaan tetap terjaga di masa mendatang. (*)

