DPR Desak Polri Buru Otak Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout Nasional

Nugroho Purbohandoyo
5 Min Read
ilustrasi Batubara.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik massal di sejumlah daerah terus menjadi sorotan. Kali ini, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri tidak berhenti hanya menangani pelaku di lapangan.

Politikus PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu menegaskan penyidikan harus mengarah kepada aktor utama yang berada di balik dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pihak yang paling menikmati hasil kejahatan harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

Abdullah mengatakan, penyidik sebaiknya mengedepankan metode follow the money dan follow the asset. Lewat cara itu, aliran dana serta aset hasil dugaan tindak pidana bisa ditelusuri hingga ke penerima manfaat sebenarnya.

Ia menilai langkah tersebut penting agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku teknis semata. Penyidik juga diharapkan mampu mengidentifikasi aktor intelektual maupun pihak yang diduga menjadi beneficial owner.

Fokus Kejar Dalang dan Pulihkan Kerugian Negara

Menurut Abdullah, pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berujung pada hukuman pidana. Upaya pemulihan kerugian negara juga harus menjadi target utama dalam proses penyidikan.

Ia menilai pendekatan itu akan memberikan efek jera yang lebih kuat. Selain menghukum pelaku, negara juga berpeluang mengembalikan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Abdullah mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia berharap proses hukum berjalan menyeluruh tanpa tebang pilih.

Menurutnya, masyarakat menunggu hasil nyata dari pengungkapan kasus yang menyangkut sektor energi strategis tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus diusut sampai tuntas.

Regulator Juga Diminta Ikut Diperiksa

Abdullah mengingatkan penyidikan jangan hanya menyasar perusahaan swasta. Bila ditemukan indikasi keterlibatan regulator, aparat penegak hukum diminta tidak ragu memeriksanya.

Ia menilai sektor pelayanan publik seperti energi melibatkan banyak pihak. Karena itu, peluang terjadinya penyimpangan tidak hanya berasal dari pelaku usaha.

Kasus tata niaga batu bara, lanjutnya, umumnya memiliki pola transaksi yang panjang dan rumit. Banyak perusahaan maupun pihak lain yang terhubung dalam satu rantai bisnis.

Kondisi tersebut membuat proses penelusuran aliran dana menjadi lebih kompleks. Oleh sebab itu, dibutuhkan kemampuan investigasi yang lebih mendalam.

Perlu Sinergi Banyak Lembaga

Untuk mempercepat pengungkapan perkara, Abdullah mendorong Polri memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, PPATK, BPK, serta lembaga terkait lainnya.

Kolaborasi itu dinilai penting agar pertukaran data keuangan bisa berlangsung lebih cepat. Dengan begitu, penyidik dapat segera memetakan aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ia juga meminta kemampuan financial forensic terus diperkuat. Selain itu, mekanisme penyitaan dan pemulihan aset perlu dipercepat agar harta hasil dugaan korupsi tidak sempat dipindahkan atau disembunyikan.

Menurut Abdullah, pengungkapan perkara ini bisa menjadi momentum memperbaiki tata kelola sektor energi nasional. Penanganan yang serius diharapkan mampu mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang.

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan penyimpangan itu disebut menjadi salah satu faktor yang memicu blackout di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyebut indikasi kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski begitu, nilai tersebut masih berupa perkiraan awal dan sedang diaudit lebih lanjut bersama BPK.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi barang yang diterima. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, sekaligus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (*)

Share This Article