AKARMERDEKA, JAKARTA– Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren mendorong Komisi E DPRD Jateng meminta penguatan sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Menurut legislatif, keberadaan regulasi harus diikuti implementasi yang efektif agar pesantren benar-benar menjadi ruang belajar yang aman bagi para santri.
Komitmen tersebut disampaikan saat Komisi E DPRD Jateng melakukan konsultasi ke Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertemuan itu, rombongan diterima Kepala Subdirektorat Pendidikan Alquran dan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Direktorat Pesantren Kemenag RI, Aziz Syafiuddin.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti menegaskan, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, lingkungan pendidikan berbasis keagamaan tersebut harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Menurutnya, penguatan tata kelola pesantren perlu dibarengi sistem perlindungan yang menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, mekanisme pengawasan, hingga penanganan kasus yang cepat dan berpihak kepada korban.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi E juga mendalami implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak. DPRD menilai kedua regulasi tersebut perlu diawasi secara konsisten agar tidak berhenti sebagai aturan administratif semata.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Jafar Sodiq menilai, persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat sekitar dua hingga tiga kasus yang muncul setiap bulan di Jateng.
Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan, termasuk memastikan seluruh pesantren terdata secara resmi di Kementerian Agama agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
Efektivitas Satgas
Jafar juga mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah dibentuk Kementerian Agama. Ia berharap satgas tidak hanya bergerak setelah kasus mencuat ke publik, tetapi memiliki sistem pemantauan yang aktif serta mampu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Selain itu, ia mendorong agar sertifikasi pesantren ramah anak dijadikan salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pendidikan Alquran dan Pendidikan MDT Direktorat Pesantren Kemenag RI, Aziz Syafiuddin, memastikan setiap laporan dugaan kekerasan ditangani melalui penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang telah ditetapkan.
“Setiap pelaporan pasti kami tindak lanjuti melalui PIC masing-masing. Bentuk sanksinya bisa berupa penonaktifan guru hingga penutupan lembaga. Sampai saat ini sudah ada dua lembaga yang kami tutup,” tegas Aziz.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pesantren juga diperkuat melalui sistem pendataan nasional. Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, seluruh pesantren wajib terdaftar dalam aplikasi Education Management Information System (EMIS) untuk memperoleh Nomor Statistik Pesantren (NSP). Sementara proses pengajuan izin baru, perpanjangan izin, hingga aktivasi data dilakukan melalui aplikasi SINTREN.
Selain aspek pengawasan, Kementerian Agama juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendukung di lingkungan pesantren. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan layak bagi seluruh santri.
Komisi E DPRD Jateng menyatakan hasil konsultasi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemprov Jateng. Rekomendasi itu diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan standar penyelenggaraan pesantren.
Di tengah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan, penguatan pengawasan menjadi pekerjaan bersama. Pesantren tidak hanya dituntut mencetak generasi yang berakhlak, tetapi juga memastikan setiap santri memperoleh hak dasar untuk belajar dalam lingkungan yang aman, ramah perempuan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (tb)

