Negara Tertimbun Utang? Belum Genap Dua Tahun, Pemerintahan Prabowo Tarik Pinjaman Hampir Rp2.000 T

R. Izra
4 Min Read
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 25 Juni 2025. (BPMI Setpres)

AKARMERDEKA, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum berjalan genap dua tahun. Namun, pemerintah telah menarik utang baru hampir senilai Rp2.000 triliun.

Angka utang pemerintah ini tidak kecil. Setelah naik ke tampuk pemerintahan tertinggi, Prabowo Subianto terus menimbun utang negara.

Per akhir September 2024, atau sebelum Prabowo resmi menjabat, utang pemerintah tercatat Rp8.473,90 triliun. Rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 38,55 persen.

Per akhir Desember 2024, utang pemerintah naik menjadi Rp9.105 triliun dengan rasio 39,81 persen terhadap PDB.

Baca Juga: Danantara Bisa Sedot APBN, Pengamat: Gerus Kredibilitas Negara dan Kepercayaan Investor

Setahun kemudian, tepatnya akhir Desember 2025, angkanya kembali membesar menjadi Rp9.637,90 triliun. Rasio utang pun menembus 40,46 persen terhadap PDB.

Kenaikan belum berhenti. Memasuki pertengahan 2026, utang pemerintah sudah mencapai Rp10.293,69 triliun per akhir Juni. Rasio utang terhadap PDB ikut naik menjadi 41,26 persen.

Jika dibandingkan dengan posisi sebelum Prabowo menjabat, maka tambahan utang mencapai sekitar Rp1.819,79 triliun. Artinya, dalam waktu kurang dari dua tahun, utang pemerintah melonjak sekitar 21,5 persen.

Angka itu praktis sudah mendekati Rp2.000 triliun. Pemerintah tentu punya alasan. Utang digunakan untuk membiayai APBN dan pembangunan.

Namun, kenaikan yang begitu cepat tetap layak dipertanyakan, terutama ketika pemerintah dituntut menjaga kesehatan fiskal dan memastikan beban utang tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Menkeu klaim masih aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak melihat rasio utang 41,26 persen sebagai ancaman serius.

Ia menegaskan, posisi tersebut masih jauh di bawah batas maksimal rasio utang yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni 60 persen terhadap PDB.

“Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8).

Baca Juga: Penangkapan Pengunggah dan Komentator Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Langgar Putusan MK

Purbaya juga membandingkan Indonesia dengan Singapura yang memiliki rasio utang jauh lebih tinggi, sekitar 166–175 persen terhadap PDB.

Namun, perbandingan rasio utang antarnegara tidak otomatis membuat kenaikan utang Indonesia menjadi persoalan sepele.

Besarnya utang tetap harus dilihat bersama kemampuan negara membayar, kualitas belanja, pertumbuhan ekonomi, hingga beban bunga yang harus ditanggung APBN.

Purbaya mengatakan pemerintah akan berupaya menekan rasio utang dengan membatasi defisit dan memperbaiki penerimaan pajak.

“Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” ujarnya.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Hidayat Amir juga memastikan pengelolaan utang pemerintah tetap terkendali. Menurutnya, rasio 41,26 persen masih jauh dari batas 60 persen.

Pemerintah, kata dia, menjalankan strategi pembiayaan secara proporsional dan terukur sesuai kebutuhan APBN. Pemerintah juga mengklaim mempertimbangkan kondisi kas, volatilitas pasar, serta risiko pembiayaan.

“Pemerintah terus memastikan bahwa pembiayaan utang dikelola secara prudent, terukur, dan produktif untuk mendukung pembangunan nasional,” kata Hidayat.

Struktur utang pemerintah disebut masih relatif sehat. Mayoritas utang berdenominasi rupiah, memiliki tenor relatif panjang, dan ditopang basis investor domestik.

Tetapi satu hal tidak bisa diabaikan: angka utang terus naik. Dari Rp8.473,90 triliun sebelum Prabowo menjabat menjadi Rp10.293,69 triliun pada Juni 2026. Selisihnya hampir Rp1.820 triliun.

Batas 60 persen memang belum terlampaui. Namun, persoalannya bukan sekadar apakah utang sudah melewati batas legal atau belum.

Yang lebih penting adalah ke mana utang itu mengalir, seberapa produktif penggunaannya, dan apakah pertumbuhan ekonomi mampu mengejar laju penambahan utang.

Sebab, utang yang disebut aman hari ini tetap bisa menjadi beban jika terus bertambah tanpa diimbangi peningkatan kemampuan fiskal negara. (*)

Share This Article