Penangkapan Pengunggah dan Komentator Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Langgar Putusan MK

R. Izra
5 Min Read
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyataka, dalam ketentuan UU ITE keributan di ruang digital tak bisa dipidana selama tak menimbulkan gangguan ketertiban umum di ruang fisik.

Amnesty internasional Indonesia menyoroti penangkapan terhadap dua orang terkait unggahan dan komentar di media sosial (medsos) Threads, berkaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran.

Amnesty International menilai langkah Polda Jabar tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan MK, terutama jika alasan penindakan didasarkan pada dalih unggahan tersebut memicu kegaduhan atau mengancam keutuhan bangsa.

Baca Juga: Kuota Internet Tak Lagi Hangus: Empat Kali Digugat, Baru Kini MK Berpihak pada Konsumen

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan dasar polisi dalam memproses perkara tersebut.

“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Menurut Usman, MK melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah memberikan batas yang cukup jelas mengenai makna “kerusuhan” dalam UU ITE.

Kerusuhan yang dapat dijerat pidana, kata dia, merujuk pada gangguan ketertiban di ruang fisik. Bukan sekadar keributan yang terjadi di ruang digital.

Dengan kata lain, polemik, komentar keras, bahkan kegaduhan di media sosial tidak otomatis bisa ditarik menjadi perkara pidana hanya karena dianggap mengganggu ketertiban.

MK sebelumnya menegaskan bahwa kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE terbatas pada kondisi yang terjadi secara fisik di masyarakat dan tidak mencakup keributan di ruang digital.

Baca Juga: Prabowo Sebut Iran Punya Senjata Nuklir, Kedubes Iran Langsung Singgung soal Prinsip

Usman juga mempertanyakan dasar laporan polisi yang menjadi pintu masuk penanganan perkara tersebut.

Ia menyinggung adanya pelapor berinisial FSS yang disebut merasa dirugikan oleh unggahan yang menurutnya tidak ditujukan secara langsung kepada pelapor.

“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” ujarnya.

Amnesty menilai ruang digital seharusnya tetap menjadi tempat warga menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat, termasuk kritik keras kepada pemerintah dan Presiden.

Selama kritik tersebut tidak disertai tindakan kekerasan secara nyata, kebebasan berpendapat semestinya tidak serta-merta dibalas dengan kriminalisasi.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” tegas Usman.

Ia pun mendesak kepolisian membebaskan warga yang menurutnya dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat di media sosial.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka.

AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads yang berkaitan dengan pidato Prabowo mengenai senjata nuklir Iran.

Sementara AF diduga menulis komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 4 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyebut menemukan sejumlah komentar yang dianggap mengandung hasutan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik berasal dari akun yang diduga digunakan AF.

Polisi menilai komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Keduanya juga dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MK sudah putuskan keributan di ruang digital

Perkara ini kini tidak sekadar soal unggahan di media sosial. Persoalan yang lebih besar adalah sejauh mana aparat dapat menarik ekspresi digital ke ranah pidana.

Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menjadi titik penting dalam perdebatan tersebut. MK menegaskan bahwa kerusuhan dalam ketentuan UU ITE merujuk pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keributan di ruang digital.

Karena itu, penggunaan dalih kegaduhan di media sosial sebagai dasar penindakan pidana kini dipertanyakan.

Amnesty menilai negara tidak boleh menjadikan ruang digital sebagai wilayah yang mudah dipidana hanya karena ada kritik, perdebatan, atau komentar keras terhadap pemerintah.

Ruang siber, kata Usman, seharusnya tetap menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat.

Persoalannya sederhana: kritik memang bisa keras, tetapi penegakan hukum juga harus punya batas.

Jika batas itu diabaikan, kebebasan berpendapat justru berisiko berubah menjadi hak yang hanya berlaku selama kritik tidak mengganggu kekuasaan. (*)

Share This Article