AKARMERDEKA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera angkat bicara soal isu dugaan larangan hijab bagi mahasiswi. Klarifikasi dinilai penting supaya kabar yang beredar tidak makin liar dan bikin publik bertanya-tanya.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mengatakan pihak Unhan perlu menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Apalagi, isu tersebut menyangkut hak beragama yang dijamin konstitusi.
Siti menilai persoalan ini tak bisa dianggap sepele. Jika dugaan pelarangan hijab benar adanya, menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti, dikutip dari MUI Digital, Senin (24/8/2026).
Ia mengaku prihatin dengan munculnya isu tersebut, terlebih Indonesia baru saja merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Menurutnya, semangat kemerdekaan semestinya juga tercermin dalam penghormatan terhadap kebebasan warga menjalankan ajaran agama.
Siti menegaskan setiap warga negara punya hak untuk menjalankan keyakinannya. Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari semangat keberagaman dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Karena itu, Siti meminta pihak yang terbukti membuat aturan diskriminatif agar mendapat tindakan tegas. Ia khawatir aturan semacam itu justru memicu polemik dan mengganggu persatuan.
Menurut Siti, Unhan sebagai lembaga pendidikan punya posisi penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Kampus seharusnya menjadi ruang yang mengajarkan sikap inklusif, saling menghormati, dan menghargai perbedaan.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” katanya.
Isu tersebut mencuat setelah seorang calon mahasiswa program S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.
Asma menyebut keputusan itu diambil karena adanya dugaan kebijakan tidak tertulis yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah resmi menjadi mahasiswa.
Kisah tersebut bermula ketika Asma mengikuti rangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru Unhan tahun akademik 2026/2027. Ia mengikuti seluruh tahapan hingga sampai pada seleksi tingkat pusat di Bogor.
Menurut Asma, aturan yang ditampilkan dalam informasi resmi penerimaan mahasiswa baru justru masih memberikan ruang bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab. Dalam tahapan tes, peserta berhijab juga disebut mendapat fasilitas untuk tetap menggunakan hijab.
Namun, ia mengaku mendapat informasi berbeda ketika proses seleksi berlanjut. Menurut pengakuannya, calon mahasiswi berhijab disebut tidak memiliki pilihan untuk tetap mengenakan hijab setelah diterima sebagai mahasiswa.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma dalam unggahannya.
Pengakuan tersebut kemudian memicu perhatian publik. Apalagi, persoalan penggunaan hijab di lingkungan pendidikan dan institusi negara sebelumnya juga beberapa kali menjadi perbincangan.
MUI pun meminta persoalan ini segera dibuat terang. Klarifikasi resmi dari Unhan dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat tidak hanya berpegang pada informasi yang beredar di media sosial.
Hingga berita ini ditulis, Unhan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aturan yang disebut Asma tersebut. Publik masih menunggu penjelasan langsung dari pihak kampus mengenai aturan penggunaan hijab bagi mahasiswi. (*)

