AKARMERDEKA, JAKARTA – Kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut ikut menjadi bagian dari militer Rusia mulai memicu tanda tanya besar. Namun, DPR mengingatkan pemerintah agar tidak langsung ikut terseret arus sebelum memastikan siapa sebenarnya delapan orang tersebut dan bagaimana mereka bisa sampai berada di Rusia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai ada banyak hal yang masih harus dibuka terang. Status kewarganegaraan, keberadaan mereka, hingga cerita soal bagaimana mereka direkrut menjadi tentara Rusia perlu dicek satu per satu.
Menurut Sukamta, jangan sampai pemerintah sudah bicara soal konsekuensi hukum, status tentara bayaran, bahkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan, sementara fakta paling dasar mengenai delapan WNI itu belum benar-benar terkonfirmasi.
“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2026).
Ia meminta pemerintah memastikan lebih dulu apakah delapan nama yang beredar tersebut benar-benar warga negara Indonesia. Setelah itu, pemerintah juga perlu memastikan apakah mereka memang bergabung dengan militer Rusia atau ada konteks lain di balik keberadaan mereka di negara tersebut.
Menurut Sukamta, proses keberangkatan mereka juga tak kalah penting untuk ditelusuri. Bisa saja mereka sejak awal mendaftar sebagai tentara, direkrut setelah tiba di Rusia, atau justru berangkat dengan alasan pekerjaan lain sebelum kemudian masuk ke lingkungan militer.
“Hal-hal mendasar seperti ini harus jelas dulu. Jangan sampai kita sudah sampai pada kesimpulan hukum, sementara faktanya sendiri masih kita cari,” katanya.
Sukamta mengingatkan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari situasi perang Rusia-Ukraina. Informasi yang muncul dari salah satu pihak yang berada di tengah konflik harus disaring dan dicek ulang sebelum dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan.
Ia tidak mengatakan informasi tersebut pasti salah. Namun, Indonesia dinilai tetap perlu melakukan verifikasi sendiri agar posisi pemerintah tidak hanya bertumpu pada informasi dari pihak yang sedang berkonflik.
“Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kita dengarkan. Bisa saja informasinya benar. Tetapi tugas kita adalah memeriksanya sendiri. Indonesia harus punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat kita verifikasi,” ucap Sukamta.
Menurut dia, informasi yang sudah ramai beredar bukan berarti otomatis sudah teruji kebenarannya. Apalagi, isu keterlibatan WNI dalam perang asing menyangkut persoalan yang cukup serius sehingga pemerintah harus ekstra hati-hati.
Sukamta pun mendorong pemerintah memakai jalur resmi untuk mencari kejelasan. Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri, lembaga intelijen, serta instansi terkait dinilai punya peran untuk mengecek informasi tersebut.
“Ini menyangkut warga negara kita. Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen untuk mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis laporan mengenai delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia. Informasi itu diterbitkan pada 27 Agustus.
Dalam laporan tersebut, SZRU menyebut Rusia sedang meningkatkan perekrutan warga asing untuk membantu perang melawan Ukraina. Badan intelijen itu juga mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan adanya proses perekrutan warga asing.
Indonesia disebut masuk dalam daftar negara yang menjadi sumber perekrutan. SZRU mengaitkannya dengan menurunnya jumlah warga Rusia yang disebut bersedia menandatangani kontrak dengan militer.
Delapan nama yang tercantum dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama (kelahiran 1997), Muhammad Syaripudin (1994), Erwanda (1988), M Hadi Maulana (1987), Wahyu Oktavian Iskandar (1985), Haryanto Dwi Kencana (1983), Helmi Nuraha Hakim (1983), dan Ngangun Hudri Fadli (1978).
SZRU menyebut perekrutan warga asing tersebut menawarkan sejumlah keuntungan. Di antaranya gaji tinggi, proses percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, tunjangan sosial, serta penugasan yang disebut tidak selalu berhubungan langsung dengan medan tempur.
Meski laporan itu sudah beredar, Sukamta kembali menekankan pentingnya verifikasi dari pemerintah Indonesia. Menurutnya, fakta harus dibereskan terlebih dahulu sebelum pembahasan melebar ke soal status hukum maupun kemungkinan sanksi terhadap delapan WNI tersebut. (*)

