Komisi II DPR Kaji Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

T. Budianto
3 Min Read
SIDANG RDP: Sidang Komis II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

AKARMERDEKA, JAKARTA– Komisi II DPR RI membuka peluang mengkaji ketentuan syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Kajian tersebut menyusul gugatan terhadap aturan persyaratan ijazah pendidikan menengah yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan, seluruh perkara terkait pemilu yang diajukan ke MK akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan RUU Pemilu.

Pembahasan tidak hanya mempertimbangkan perkara yang dikabulkan, tetapi juga permohonan yang ditolak maupun dinyatakan tidak dapat diterima. “Semua upaya pengajuan gugatan di MK kami cermati dan kaji, tidak terbatas pada putusan yang menyatakan tidak dapat diterima, menolak atau mengabulkan permohonan,” kata Irawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menghormati gugatan mengenai syarat pendidikan SMA bagi capres dan cawapres. Menurutnya, pengajuan uji materi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pandangan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Irawan menilai masukan mengenai penyelenggaraan pemilu juga dapat disampaikan langsung kepada DPR. Terlebih, Komisi II telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu untuk membahas berbagai substansi perubahan regulasi tersebut.

“Sebenarnya lebih baik jika berbagai masukan konstruktif terkait dengan berbagai isu penyelenggaraan pemilu disampaikan ke Panja,” ujarnya. Ia menambahkan, usulan yang masuk dalam ranah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dapat dibahas oleh DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Pengajuan Gugatan

Gugatan terhadap ketentuan pendidikan capres dan cawapres diajukan Farhan Hilmy, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), ke MK pada Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026, Farhan menguji materi Pasal 227 huruf l UU Pemilu, khususnya ketentuan mengenai dokumen pendidikan yang harus dilampirkan saat pendaftaran capres dan cawapres.

Aturan tersebut mensyaratkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Farhan menilai rumusan norma itu berpotensi hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional di dalam negeri. Padahal, menurut dia, sistem pendidikan internasional mengenal jalur lain, termasuk program akselerasi dan diploma terpadu.

“Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” kata Farhan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian materiil di MK. Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu di DPR berpotensi menjadi ruang untuk mengevaluasi berbagai ketentuan pemilu, termasuk persyaratan administratif pencalonan presiden dan wakil presiden. (*)

Share This Article