KPK Hentikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, Ini Sebabnya

Nugroho Purbohandoyo
3 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi

AKARMERDEKA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Keputusan ini diambil setelah proses penyidikan mentok pada persoalan utama, yakni penghitungan kerugian negara yang tak bisa dilanjutkan oleh auditor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara Konawe ini, auditor menyampaikan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pengolahan tambang tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

KPK mengakui tetap menemukan indikasi perolehan hasil tambang nikel yang dilakukan secara ilegal. Namun, temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian negara secara formal.

“Akibatnya, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang itu juga tidak bisa dihitung kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” ujar Budi.

Karena tidak adanya dokumen resmi berupa hasil audit kerugian negara, KPK menilai alat bukti dalam perkara ini menjadi tidak mencukupi. Kondisi tersebut membuat penyidikan tak bisa dilanjutkan.

“Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3,” jelasnya.

Selain perkara utama, unsur suap dalam kasus ini juga menghadapi hambatan hukum. Menurut KPK, perkara suap tersebut telah melewati batas waktu penuntutan atau kedaluwarsa.

“Untuk pasal suapnya, kendalanya adalah daluwarsa perkara. Kami tidak bisa menggantung status hukum tersangka terlalu lama,” ucap Budi.

Sebelumnya, kasus ini menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin pertambangan nikel.

Aswad diduga menerbitkan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sempat disebut mencapai Rp2,7 triliun.

Angka tersebut berasal dari aktivitas penjualan nikel yang dilakukan melalui perizinan yang diduga bermasalah. Dalam prosesnya, Aswad disebut mencabut kuasa pertambangan secara sepihak yang sebagian besar sebelumnya dikuasai PT Antam.

Setelah pencabutan tersebut, ia justru menerima permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan sekitar 30 surat keputusan kuasa pertambangan.

Sejumlah izin bahkan berlanjut ke tahap produksi dan ekspor. Rangkaian peristiwa ini berlangsung hingga 2014, dengan dugaan aliran dana sekitar Rp13 miliar yang diterima dari perusahaan-perusahaan pemegang izin.

Meski rangkaian dugaan pelanggaran tersebut sempat menjadi sorotan, KPK akhirnya menghentikan perkara ini karena kendala hukum dan pembuktian yang tidak terpenuhi. (*)

Share This Article