AKARMERDEKA, JAKARTA — Pukulan telak datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terhadap Presiden Donald Trump. Jumat (20/2/2026), lembaga yudikatif tertinggi di Amerika itu membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang digagas Trump.
Alasannya tegas: presiden dinilai melampaui kewenangan. Urusan tarif adalah domain fiskal, dan dalam sistem Amerika, itu berada di tangan Kongres. Bukan keputusan sepihak Gedung Putih.
Putusan ini bukan sekadar koreksi prosedural. Dampaknya bisa menjalar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Kena Prank? Capek-capek Lobi, Eh Tarif Dagang Trump Dibatalkan Mahakamah Agung AS
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai keputusan tersebut berpotensi mengguncang perjanjian tarif Indonesia–AS yang sebelumnya diteken berdasarkan kebijakan Trump.
Secara logika hukum, jika dasar kebijakannya dibatalkan, maka perjanjian turunannya semestinya ikut gugur. Namun realitas politik tak sesederhana teori hukum.
“Belum tentu otomatis batal. AS bisa saja bermanuver menggunakan dasar hukum lain,” kata Wijayanto.
Artinya, meski fondasinya retak, Washington masih punya ruang untuk mencari celah. Politik dagang bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal kepentingan.
Bisa jadi angin segar untuk Indonesia
Menariknya, jika perjanjian itu benar-benar gugur, Wijayanto melihat ada peluang bagi Indonesia. Sebab kesepakatan sebelumnya dinilai membebani: Indonesia harus menanggung tarif lebih tinggi sekaligus meningkatkan pembelian produk AS.
Dengan kata lain, posisi tawar Indonesia saat itu tidak sepenuhnya seimbang.
Pembatalan oleh Mahkamah Agung bisa menjadi momentum evaluasi. Namun pemerintah diminta tidak tergesa-gesa. Kepastian hukum final perlu ditunggu sebelum menentukan langkah lanjutan.
Baca Juga: Indonesia Blunder Gabung Dewan Perdamaian Trump, Guru Besar UGM Sebut Untungkan Israel
Wijayanto juga menyentil gaya kepemimpinan Trump yang dinilai impulsif. “Trump terlalu ugal-ugalan berbasis insting dan bisa cepat sewaktu-waktu. Ini bisa merugikan negara yang bekerja sama,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Sementara itu, Trump dikabarkan kecewa atas putusan Mahkamah Agung. Namun dalam sistem demokrasi, kekecewaan presiden tidak membatalkan batas kewenangan konstitusionalnya.
Bagi Indonesia, situasi ini menjadi pengingat: dalam kerja sama ekonomi global, stabilitas kebijakan mitra sama pentingnya dengan isi kesepakatan itu sendiri. Ketika kebijakan dibangun di atas keputusan yang rapuh secara hukum, risikonya ikut ditanggung bersama.
Kini bola ada di dua sisi: bagaimana AS menyikapi putusan pengadilan, dan seberapa cermat Indonesia membaca ulang peta kepentingannya. (*)

