Nasib IKN Dipertanyakan, MK Tegaskan Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

R. Izra
3 Min Read
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN)

AKARMERDEKA, JAKARTA — Drama pemindahan ibu kota negara kembali menunjukkan satu hal: pemerintah belum benar-benar siap meninggalkan Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) justru menegaskan bahwa hingga hari ini Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon. Artinya, tidak ada perubahan tafsir hukum, status ibu kota tetap melekat pada Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan ini sekaligus membantah narasi seolah-olah perpindahan ibu kota tinggal soal seremoni. Faktanya, secara hukum negara bahkan belum benar-benar pindah.

Baca Juga: Dapur Marhaen PDIP: Bukan Sekadar Bagi Makan, tapi Ruang Rakyat Kecil Merasa Didengar

Permohonan gugatan diajukan warga bernama Zulkifli yang mempertanyakan kekacauan norma antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam UU DKJ, Jakarta tak lagi disebut sebagai daerah ibu kota. Namun di sisi lain, Pasal 39 UU IKN justru menegaskan ibu kota tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan diterbitkan.

Di titik inilah problem utamanya terlihat, pemerintah membuat konstruksi hukum yang belum tuntas, tetapi terus menggiring opini bahwa IKN sudah menjadi pusat pemerintahan baru.

MK memang menyatakan tidak ada kekosongan hukum. Namun putusan itu sekaligus memperlihatkan bahwa nasib pemindahan ibu kota sepenuhnya masih bergantung pada satu dokumen politik bernama Keppres. Tanpa itu, semua klaim perpindahan hanya menjadi slogan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya keputusan presiden yang menetapkan pemindahan resmi ke Nusantara. Artinya sederhana, IKN belum final secara yuridis.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap arah proyek IKN yang sejak awal digadang-gadang sebagai simbol masa depan Indonesia. Infrastruktur dibangun, anggaran negara digelontorkan, aparatur mulai diarahkan pindah, tetapi dasar legal efektif perpindahannya sendiri masih menggantung.

Baca Juga: Dahlan Iskan Sindir Keras Proyek IKN: Kalau Kita Tidak Maju, Memang Pantas

Ironisnya, pemerintah terus berbicara soal percepatan pembangunan IKN, sementara status konstitusional ibu kota masih bertumpu pada Jakarta. Publik akhirnya melihat adanya jurang antara ambisi politik dan kesiapan hukum.

Gugatan ini sebenarnya bukan semata soal teknis pasal. Yang dipersoalkan adalah kepastian negara. Sebab perpindahan ibu kota bukan proyek biasa, melainkan perubahan fundamental yang menyangkut administrasi pemerintahan, tata hukum, hingga legitimasi konstitusional.

MK boleh menolak gugatan. Tetapi putusan itu justru memperjelas satu fakta penting: sampai detik ini, Jakarta masih ibu kota Indonesia, dan IKN belum benar-benar mengambil alih status tersebut secara sah. (*)

Share This Article